Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana Otsus Papua
kebijakan yang berjalan saat ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional,
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa terkait dugaan pemotongan dan keterlambatan penyaluran Dana Otsus yang dimuat di sejumlah media.
Ribka menjelaskan, Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kebijakan yang berjalan saat ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, termasuk di Papua.
Namun, efisiensi tersebut hanya menyasar pos anggaran yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.
"Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat," ujar Ribka dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/5).
Ia menambahkan, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran. Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.
"Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan," katanya.
Ribka menekankan pentingnya setiap pernyataan pejabat daerah disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah. Ia menyebut realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen.
Sementara itu, penyaluran Dana Otsus Triwulan I Tahun 2026 untuk Provinsi Papua Selatan dan seluruh kabupaten di wilayah tersebut juga telah tersalurkan penuh.
Menurut Ribka, penyaluran Dana Otsus saat ini bahkan berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026.
"Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga," ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyaluran di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi. Adapun 45 daerah lainnya, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua, telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.
Ribka juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses.
"Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan," katanya.
Menurut Ribka, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut terjadi berkat pengawalan yang lebih baik serta pembenahan tata kelola.
"Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik," tutupnya.
Peraturan Menteri Keuangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.
Pada 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu pada periode Februari hingga April.
Alokasi Dana Otsus
Kabupaten Tambrauw menerima penyaluran pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan selesai dilakukan.
Sementara itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024. Di antaranya keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273,2 miliar.