Ini Sosok Mantan Artis Drama Kolosal Diduga Terkait Peredaran Uang Palsu
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mantan artis drama kolosal ini telah beberapa kali terlibat dalam transaksi menggunakan uang palsu.
Mantan artis drama kolosal SKW (41) kini menghadapi masalah hukum setelah terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Polisi berhasil menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta sebagai barang bukti. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, aktivitas tersangka terungkap setelah ia berulang kali mencoba melakukan transaksi di minimarket yang terdapat di sebuah pusat perbelanjaan.
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," jelasnya kepada wartawan pada Sabtu (12/4/2025).
Dia menambahkan pada hari yang sama, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi di toko yang sama, namun dengan kasir yang berbeda. Saat itu, kasir melakukan pemeriksaan terhadap uang yang diberikan dengan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV.
"Dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujarnya.
Meskipun sudah ditolak, pelaku tampaknya tidak jera dan mencoba lagi untuk melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir di toko tersebut juga menolak karena uang yang diberikan dipastikan palsu.
"Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu," ungkapnya.
Setelah itu, pihak sekuriti segera mengamankan pelaku. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku sudah melakukan tindakan serupa berkali-kali.
"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," tutupnya.
Uang Palsu yang Beredar
Untuk keperluan penyelidikan, pihak keamanan mall telah menyerahkan kasus ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak keamanan Mall memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ucap dia.
Dalam peristiwa ini, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 2.235 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu, yang jika dijumlahkan totalnya mencapai Rp 223.500.000. Selain itu, pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, pihak berwajib akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada untuk menindaklanjuti kasus ini.
Silakan buat Infografis