Ini Sosok Mantan Artis Kolosal Ditangkap Polisi Pakai Rp200 Juta Uang Palsu Buat 'Jajan' di Mal
Aksinya berakhir usai salah satu kasir di toko mal tersebut mengecek uang SKW menggunakan ultraviolet.
Polisi menangkap SKW, seorang mantan artis drama kolosal. Perempuan berusia 41 tahun ini mal 'foya-foya' menggunakan uang palsu di minimarket hingga pusat perbelanjaan.
Sayangnya, uang yang digunakan SKW untuk 'jajan' di mal adalah palsu. Aksinya berakhir usai salah satu kasir di toko mal tersebut mengecek uang SKW menggunakan ultraviolet.
Dari foto yang diterima merdeka.com, SKW mengenakan kaus berwarna putih saat ditangkap. Ekspresi memelas dan rambut dikuncir ke belakang, SKW terlihat pasrah usai dibekuk polisi.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan SKW berkali-kali transaksi menggunakan uang palsu.
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/4).
SKW malah mencoba berbelanja di toko lain. Sebelas lembar uang palsu pun ia gunakan
Transaksi selanjutnya dibatalkan kasir karena uang palsu yang dibawa SKW ketahuan kasir. "Dan transaksi dibatalkan," ujar dia.
Tak jera, SKW malah mencoba berbelanja di toko lain. Sebelas lembar uang palsu pun ia gunakan. "Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu," ucap dia.
Alhasil, pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.
Usut punya usut, SKW telah lebih dari sekali bertransaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu.
"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ucap dia.
Kini, SKW digelandang ke Polres Metro Jaksel. "Pihak keamanan Mall memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp.100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.