Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Edarkan Uang Palsu di Mal, Nilainya hingga Rp223 Juta

Sekar Arum Widara, yang sebelumnya dikenal sebagai bintang sinetron, kini ditangkap terkait kasus peredaran uang palsu.

Fikri Alfi Rosyadi
Oleh Fikri Alfi Rosyadi - Reporter
Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Edarkan Uang Palsu di Mal, Nilainya hingga Rp223 Juta
Sekar Arum Widara Mantan Artis Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta (Sekar Arum Widara © istimewa)

Unit III Ranmor dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku kasus peredaran uang palsu di Lippo Mall Kemang. Seorang wanita berinisial S.A.W., yang merupakan mantan bintang sinetron, ditangkap ketika menggunakan uang palsu untuk berbelanja di beberapa toko yang ada di pusat perbelanjaan tersebut.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Ranmor IPTU Teddy Rohendi, SH, bersama dengan Kasubnit Opsnal IPDA Faisal Khasbi Alaeya, SH, dan Kasubnit Riksa IPTU Endra Budi Argana, S.E.

Tersangka yang memiliki nama lengkap Sekar Arum Widara, lahir di Bogor pada 2 November 1984, sebelumnya dikenal masyarakat melalui berbagai peran di industri hiburan Indonesia pada tahun 2000-an. Namun, saat ini ia harus menghadapi konsekuensi hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini dimulai ketika tersangka melakukan transaksi di gerai Hypermart dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000,- yang diduga merupakan uang palsu. Transaksi tersebut berhasil lolos dari pemeriksaan kasir. Namun, saat tersangka mencoba berbelanja di kasir yang berbeda, uang yang digunakan diperiksa dengan alat pendeteksi sinar UV dan terbukti palsu. Akibatnya, transaksi tersebut langsung dibatalkan.

Tidak berhenti di situ, tersangka melanjutkan aksinya di toko lain, AZ.KO. Ia memberikan uang tunai sebanyak 11 lembar pecahan Rp100.000,- kepada kasir. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tersebut kembali dinyatakan palsu.

Petugas keamanan toko segera mengamankan tersangka dan melaporkannya kepada pihak keamanan mall. Setelah diketahui telah melakukan transaksi serupa di beberapa toko lain di mall tersebut, kejadian ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- dengan total nilai mencapai Rp223.500.000,-, serta satu unit handphone iPhone 11 Pro Max dan satu unit handphone Xiaomi Redmi.

Ancaman Hukuman

Kapolres Metro Jakarta Selatan melalui pihak penyidik mengungkapkan bahwa tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dan (3) serta Pasal 36 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang, dan juga Pasal 244 dan/atau 245 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan yang berdampak negatif bagi ekonomi masyarakat.

“Penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat secara ekonomi. Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi di pusat-pusat perbelanjaan,” ungkap salah satu penyidik.

Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan agar tidak menjadi korban penipuan.

Saat ini, Sekar Arum Widara tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap motif di balik tindakannya serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini dapat diusut tuntas dan diberi sanksi yang sesuai.

Rekomendasi