Terungkap, Begini Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Dapat Uang Palsu Ratusan Juta

Kepolisian juga sudah memeriksa suami siri dari SAW yang berinisial DA untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Terungkap, Begini Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Dapat Uang Palsu Ratusan Juta
Terungkap, Begini Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Dapat Uang Palsu Ratusan Juta (Merdeka.com)

Teka teka uang palsu diperoleh mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara atau SAW (41) perlahan mulai terkuak. Kepolisian mengungkap Sekar Arum Widara mendapatkan uang palsu secara gratis dari temannya untuk bisa berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Kalau dari pengakuannya, dia diberikan oleh temannya secara gratis," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4).

Nurma mengatakan hingga kini kepolisian masih mengejar teman Sekar untuk dimintai keterangan.

Kemudian, kepolisian juga sudah memeriksa suami siri dari SAW yang berinisial DA untuk diminta keterangan lebih lanjut.

"Setelah kita meminta keterangan SAW, lanjut kita meminta keterangan DA yang diakui suami siri," ujar dia.

Hingga kini, Kepolisian masih memastikan siapa saja yang menjadi pengedar dan menyiapkan hingga yang terlibat melakukan pidana peredaran uang palsu tersebut.

Kemudian, polisi mengungkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dalam rangka menyambut Lebaran.

Dikatakan Sekar Arum menyadari uang yang digunakan untuk beramal tersebut terbilang palsu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Rekomendasi