Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online dan Offline
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat dilakukan baik secara offline maupun online.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja. Program ini memberikan berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh para pesertanya, salah satunya adalah pencairan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, masih banyak peserta yang belum mengerti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, dengan perkembangan teknologi, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan baik secara offline maupun online.
Hal ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses manfaat jaminan sosial mereka. Proses pencairan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap peserta berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan iuran yang telah dibayarkannya. Peserta perlu mengetahui syarat dan cara pencairan untuk mendapatkan manfaat tersebut.
Oleh karena itu, berikut adalah ringkasan mengenai cara-cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirangkum pada Selasa (14/10).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pencairan dapat dilakukan dengan tiga kategori utama. Pertama, 10% untuk keperluan persiapan pensiun. Kedua, 30% untuk kepemilikan rumah. Ketiga, 100% untuk kondisi tertentu seperti resign atau PHK.
Dalam Pasal 26 ayat (1) PP60/2015, dijelaskan bahwa 'mencapai usia pensiun' adalah mereka yang berhenti bekerja, termasuk peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Selain itu, perlu dicatat bahwa manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pemberhentian kerja dari pemberi kerja.
Adapun syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- KK (Kartu Keluarga)
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan bank kerjasama untuk pembayaran JHT 30%
- Surat keterangan masih aktif bekerja
- NPWP (jika ada)
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- KK
- Buku tabungan
- Dokumen sesuai alasan pencairan.
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
BPJS Ketenagakerjaan kini memungkinkan pencairan secara online tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi resmi di laman BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua platform utama untuk pencairan online, yaitu Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik:
- Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 5MB)
- Klik simpan setelah mendapat konfirmasi data pengajuan
- Tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirim via email
- Ikuti proses verifikasi data melalui video call
- Saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan.
Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO dan login menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu 'pengkinian data' dan periksa data kepesertaan
- Lakukan verifikasi biometrik wajah
- Isi data nomor HP, email, NPWP, dan rekening bank
- Konfirmasi data yang dimasukkan
- Pilih 'Jaminan Hari Tua' kemudian pilih 'Klaim JHT'
- Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuai
- Lakukan verifikasi wajah dan konfirmasi saldo
- Pilih konfirmasi untuk menyelesaikan proses.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline
Meskipun layanan online telah tersedia, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline juga masih dapat dilakukan. Pencairan ini bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank yang telah bekerja sama. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang:
- Siapkan dokumen asli sesuai persyaratan di atas
- Isi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian
- Tunggu panggilan sesuai nomor antrian
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi
- Terima tanda terima pengajuan klaim JHT
- Tunggu saldo JHT masuk rekening
- Isi survei yang dikirim melalui email
Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Kerjasama:
- Pastikan bank yang akan didatangi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Datang pada jam operasional layanan bank
- Bawa dokumen fotokopi dan asli untuk verifikasi
- Ikuti proses verifikasi berkas dan wawancara singkat dengan petugas
- Tunggu proses selesai dan saldo JHT akan dikirim ke rekening Anda.
Tanya Jawab Mengenai Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Q: Berapa lama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
A: Menurut informasi dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja setelah semua dokumen diperiksa dan verifikasi data selesai. Untuk kasus pengunduran diri, terdapat jeda waktu sekitar 1 bulan sebelum proses pencairan dapat dilaksanakan.
Q: Apakah ada denda jika terlambat mencairkan JHT?
A: Tidak ada denda yang dikenakan untuk keterlambatan dalam pencairan JHT. Hal ini sesuai dengan UU 24/2011, yang menyatakan bahwa hak peserta untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial tidak akan hilang selama peserta memenuhi syarat yang ditetapkan.
Q: Bagaimana jika dokumen persyaratan hilang?
A: Apabila dokumen hilang, anda bisa mengganti dengan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta membuat dokumen pengganti di instansi yang berwenang. Untuk kartu BPJAMSOSTEK anda dapat mengurus kartu pengganti di kantor cabang terdekat.