Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
kriteria pengajuan klaim JHT yakni apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
kriteria pengajuan klaim JHT yakni apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 56 tahun bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun statusnya masih aktif bekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan mengatakan, kriteria pengajuan klaim JHT yakni apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, habis kontrak kerja, berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, serta dapat pula mengajukan klaim JHT sebagian, 10 persen atau 30 persen.
"Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 tahun, untuk dapat mengajukan klaim manfaat JHT, dan ini tidak perlu lagi menunggu dinonaktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa mengajukan klaim JHT," kata Boby.
Dia menjelaskan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (untuk saldo maksimal Rp10juta) atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
"Klaim JHT dapat diajukan sehari setelah hari ulang tahun ke-56 peserta," ujarnya.
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
"Dana JHT tersebut akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun," katanya.
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaForkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaKali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).
Baca Selengkapnya