Wagub Sulteng Dorong Percepatan Pengisian MCSP Demi Tata Kelola Bersih
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pengisian MCSP, langkah krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi dan mencapai zona integritas hijau.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyerukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera mengisi Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP). Permintaan ini disampaikan dalam rapat pelaksanaan MCSP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Palu pada hari Jumat. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi di seluruh daerah.
Wagub Lamadjido menekankan pentingnya pengisian MCSP tanpa menunda hingga akhir tahun. Beliau mengingatkan agar tidak menunggu hingga bulan Desember untuk menyelesaikan proses ini. Capaian MCSP menjadi indikator vital dalam mengukur tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah. Daerah dengan kategori merah atau kuning menunjukkan risiko kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Dengan percepatan pengisian MCSP ini, diharapkan seluruh wilayah di Sulawesi Tengah dapat mencapai kategori hijau. Pencapaian ini akan menunjukkan komitmen kuat terhadap pencegahan korupsi. Ini juga akan menjadi motivasi bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas.
Pentingnya Percepatan Pengisian MCSP dan Target Zona Hijau
Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menegaskan bahwa pengisian MCSP harus dilakukan sesegera mungkin. Beliau mengingatkan agar tidak menunggu hingga bulan Desember untuk menyelesaikan proses ini. Percepatan pengisian MCSP merupakan langkah proaktif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
MCSP berfungsi sebagai alat ukur utama dalam menilai potensi kerawanan korupsi di sebuah daerah. Skor yang diperoleh dari MCSP akan mengklasifikasikan daerah ke dalam kategori tertentu. Kategori merah atau kuning mengindikasikan adanya risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri telah berhasil mencapai skor MCSP 89, menempatkannya dalam kategori hijau. Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi pendorong. Ini juga menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kinerja mereka. Tujuannya agar bersama-sama mencapai zona hijau dalam upaya pencegahan korupsi.
Peran Survei Penilaian Integritas (SPI) 2026
Selain percepatan pengisian MCSP, Wagub Lamadjido juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2026. SPI ini dirancang untuk memotret secara komprehensif tingkat integritas lembaga publik. Pelaksanaan SPI harus diperhatikan dengan serius oleh pemerintah daerah.
Penilaian SPI melibatkan partisipasi dari tiga kelompok responden utama. Kelompok tersebut meliputi pegawai internal lembaga, pengguna layanan eksternal, dan para pakar atau ahli di bidangnya. Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan hasil penilaian yang objektif.
Hasil dari SPI akan memberikan gambaran nyata mengenai kondisi integritas. Data ini sangat penting untuk merumuskan strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif. Pemerintah daerah didorong untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Sinergi Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pencegahan Korupsi
Wagub Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Kolaborasi ini krusial untuk meningkatkan integritas. Tujuannya juga untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Kerja sama yang solid akan memastikan bahwa program-program pencegahan korupsi dapat berjalan efektif. Ini juga akan menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama secara harmonis.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan Sulawesi Tengah dapat menjadi contoh. Ini akan menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi. Upaya bersama ini akan menciptakan pemerintahan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews