Tahukah Anda, IPKD MCSP Bukan Sekadar Skor? Pemprov Banten Perkuat Pencegahan Korupsi dengan IPKD MCSP

Pemprov Banten serius perkuat pencegahan korupsi dengan menerapkan IPKD MCSP dari KPK. Ketahui bagaimana sistem ini tidak hanya menghasilkan skor, tetapi juga membangun ekosistem antikorupsi di daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, IPKD MCSP Bukan Sekadar Skor? Pemprov Banten Perkuat Pencegahan Korupsi dengan IPKD MCSP
Pemprov Banten serius perkuat pencegahan korupsi dengan menerapkan IPKD MCSP dari KPK. Ketahui bagaimana sistem ini tidak hanya menghasilkan skor, tetapi juga membangun ekosistem antikorupsi di daerah. (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi Banten secara serius memperkuat upaya pencegahan korupsi di wilayahnya. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penerapan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025. Inisiatif penting ini merupakan bagian dari komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerapan IPKD MCSP ini bukan hanya sekadar formalitas atau komitmen pimpinan daerah semata. Asisten Administrasi Umum Sekda Banten, EA Deni Hermawan, menegaskan bahwa ini adalah komitmen seluruh pihak. Tujuannya adalah memastikan indikator yang belum terpenuhi segera dituntaskan sesuai agenda.

Lebih dari itu, implementasi di lapangan menjadi prioritas utama, bukan hanya penyelesaian di atas kertas. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah diberikan. Hal ini bertujuan untuk menutup celah penyimpangan dan membangun ekosistem antikorupsi yang kuat.

Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan bahwa IPKD MCSP memiliki tujuan lebih dari sekadar menghasilkan skor. Program ini dirancang untuk secara aktif membangun ekosistem antikorupsi yang kokoh di tingkat daerah. Ini menekankan pentingnya perubahan budaya birokrasi.

Menurut Nina, "MCSP mendorong perangkat daerah bekerja sesuai aturan dan menutup celah penyimpangan." Hal ini berarti setiap proses dan prosedur dalam pemerintahan harus transparan. Tujuannya adalah meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi.

Penerapan IPKD MCSP ini berlandaskan pada Surat KPK mengenai pedoman penilaian. Selain itu, juga didukung oleh Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 dan 276 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur rencana aksi pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Banten.

Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Komitmen Antikorupsi yang telah ditandatangani. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur Banten, Ketua DPRD, dan pimpinan KPK pada Juli 2025. Ini menunjukkan keseriusan dan dukungan penuh dari berbagai pihak.

Untuk memastikan efektivitas IPKD MCSP, Pemprov Banten telah mengidentifikasi delapan area perubahan. Area-area ini menjadi indikator kunci dalam upaya pencegahan korupsi. Setiap area perubahan telah memiliki penanggung jawab dari masing-masing OPD.

Sitti Ma’ani Nina menekankan bahwa, "Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan perencanaan dan penganggaran APBD bebas intervensi." Hal ini krusial untuk menjaga integritas keuangan daerah. Selain itu, penguatan pengawasan juga menjadi prioritas utama.

Fokus utama lainnya adalah mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya. Ini berarti setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Transparansi dalam setiap proses menjadi kunci penting dalam hal ini.

Keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya diukur dari capaian nilai semata. Nina menambahkan, keberhasilan juga diukur dari terbentuknya budaya birokrasi yang berintegritas tinggi. Ini adalah transformasi mendalam yang ingin dicapai oleh Pemprov Banten.

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan posisi Provinsi Banten. Provinsi ini berada di posisi ke-11 dari 32 provinsi dengan indeks 71,21. Capaian ini harus terus diperbaiki untuk mengatasi potensi kerentanan integritas yang mungkin ada.

Untuk memperkuat pengawasan dan efektivitas IPKD MCSP, Pemprov Banten menyiapkan rencana aksi pencegahan korupsi daerah. Rencana ini mencakup delapan area intervensi yang jelas. Termasuk di dalamnya adalah penanggung jawab, kelengkapan dokumen, dan jadwal pelaksanaan yang terstruktur.

Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah membangun budaya integritas di kalangan aparatur. Nina menegaskan bahwa tujuannya bukan hanya mengandalkan sanksi semata. Melainkan membiasakan aparatur untuk bekerja secara jujur dan transparan dalam setiap tugasnya.

Pemprov Banten juga secara aktif melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media. Keterlibatan mereka sangat penting dalam pengawasan publik. Nina menegaskan, "Kolaborasi menjadi kunci. Semakin terbuka ruang partisipasi masyarakat, semakin kuat upaya mencegah praktik korupsi."

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi