Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan dan Industri Nasional, Komisi VIII DPR Tegaskan Pentingnya
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti pentingnya Sertifikasi Halal untuk menjaga kedaulatan pangan dan industri perunggasan nasional dari potensi ancaman perdagangan internasional.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kedaulatan pangan dan kondisi industri perunggasan nasional.
Pernyataan ini muncul di tengah beredarnya informasi mengenai klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berpotensi membebaskan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal AS.
Singgih menekankan bahwa isu ini tidak hanya soal diplomasi perdagangan, melainkan juga menyangkut perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, dan ketahanan industri pangan dalam negeri.
Sertifikasi Halal sebagai Standar Mutu dan Perlindungan Konsumen
Singgih Januratmoko menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukanlah hambatan perdagangan, melainkan sebuah standar mutu yang memberikan jaminan kepastian hukum dan sekaligus menjadi kekuatan ekonomi nasional. Ia menggarisbawahi perlunya sikap kritis dan kehati-hatian terhadap informasi klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal yang dapat membebaskan produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur AS dari sertifikasi halal.
Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji mendalam dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal. Indonesia telah mengamanatkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang jumlahnya mencapai sekitar 87 persen dari total populasi. Selain sebagai amanat undang-undang, sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing penting di pasar global.
Dampak Potensial Kelonggaran Regulasi terhadap Industri Perunggasan
Singgih Januratmoko menyoroti bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk impor pangan, terutama olahan berbahan daging, akan sangat berdampak negatif terhadap industri perunggasan nasional. Sektor perunggasan merupakan salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun, dengan tingkat konsumsi yang terus meningkat. Industri ini menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.
Apabila produk pangan impor, termasuk daging dan produk olahan, memperoleh kelonggaran sertifikasi halal tanpa pengawasan setara dengan pelaku usaha nasional, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan regulasi. Hal ini berpotensi menimbulkan tekanan harga bagi peternak dan industri pengolahan domestik, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.
Menjaga Ketahanan Industri dan Kedaulatan Ekonomi Nasional
Komisi VIII DPR RI menegaskan pentingnya memastikan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional. Setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat.
Hak tersebut adalah untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan. Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global. Dengan nilai belanja produk halal global yang mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada 2024-2025, dan Indonesia sebagai pasar terbesar ketiga dengan konsumsi 282 miliar dolar AS pada 2025, potensi ekonomi halal sangat besar untuk dimanfaatkan.
Sumber: AntaraNews