Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali
Jika dikabulkan, Prabowo terancam tak bisa ikut Pilpres 2024.
Jika dikabulkan, Prabowo terancam tak bisa ikut Pilpres 2024.
Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7). MK diminta untuk segera memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 21-65 tahun. Serta, seseorang hanya boleh mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres maksimal dua kali. Pihak pemohon ialah seorang sipil bernama Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. Tim kuasa pemohon Donny Tri Istikomah mengaku, gugatan itu bukan ditujukan untuk menghambat laju Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.
kata Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8).
Menurutnya, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia. Namun, dia mengakui jika permohonan ini dikabulkan maka salah satu kandidat capres saat ini tidak bisa mencalonkan lagi.
kata Donny.
jelas Donny.
Donny mengatakan, urgensi pembatasan yang diajukan pihaknya juga lebih terkait dengan etika politik dan sifat kenegarawanan. Misalnya apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden sebanyak dua kali Pemilu dan tetap tidak terpilih, sebaiknya menunjukkan sifat kenegarawanan untuk tak lagi mencalonkan.
ungkap Donny.
Dia bahkan memberi contoh Hillary Clinton yang pernah dua kali maju dalam ajang Pilpres AS, mundur ketika gagal di kedua kesempatan.
Contoh lainnya ditunjukkan Megawati Soekarnoputri, yang dua kali maju di pilpres langsung, memutuskan tak maju lagi. Padahal, Ketum PDIP itu bisa maju berapa kalipun ia mau sebagai ketua umum parpol terbesar di Indonesia.
"Ibu Megawati menunjukkan sifat kenegarawanannya memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu 2014, namun memberikan kepada kadernya yaitu Joko Widodo," tegas Donny.
Dalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Baca SelengkapnyaPenggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara
Baca SelengkapnyaBerikut sosok yang sering mendapat beasiswa di luar negeri kini menjadi Capres 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaAda tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan, putusan MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun harus diterima.
Baca SelengkapnyaGanjar tak masalah cawapresnya laki-laki ataupun perempuan. Hasilnya akan sama.
Baca SelengkapnyaMK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaAlasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Baca Selengkapnya