Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali

Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali

Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali

Jika dikabulkan, Prabowo terancam tak bisa ikut Pilpres 2024.

Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7). MK diminta untuk segera memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 21-65 tahun. Serta, seseorang hanya boleh mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres maksimal dua kali. Pihak pemohon ialah seorang sipil bernama Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. Tim kuasa pemohon Donny Tri Istikomah mengaku, gugatan itu bukan ditujukan untuk menghambat laju Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.

"Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (bahwa gugatan dinilai menghambat Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,"

kata Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8).

Menurutnya, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia. Namun, dia mengakui jika permohonan ini dikabulkan maka salah satu kandidat capres saat ini tidak bisa mencalonkan lagi.

Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali

"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi,"

kata Donny.

"Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suudzonlah, husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis,"

jelas Donny.

Donny mengatakan, urgensi pembatasan yang diajukan pihaknya juga lebih terkait dengan etika politik dan sifat kenegarawanan. Misalnya apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden sebanyak dua kali Pemilu dan tetap tidak terpilih, sebaiknya menunjukkan sifat kenegarawanan untuk tak lagi mencalonkan.

"Yakni dengan memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pemilu berikutnya, dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri,"

ungkap Donny.

Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali

Dia bahkan memberi contoh Hillary Clinton yang pernah dua kali maju dalam ajang Pilpres AS, mundur ketika gagal di kedua kesempatan.

Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali

Contoh lainnya ditunjukkan Megawati Soekarnoputri, yang dua kali maju di pilpres langsung, memutuskan tak maju lagi. Padahal, Ketum PDIP itu bisa maju berapa kalipun ia mau sebagai ketua umum parpol terbesar di Indonesia.

"Ibu Megawati menunjukkan sifat kenegarawanannya memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu 2014, namun memberikan kepada kadernya yaitu Joko Widodo," tegas Donny.

Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali
MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali
MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali

Dalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres Cawapres dan Syarat Pengalaman Penyelenggara Negara
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres Cawapres dan Syarat Pengalaman Penyelenggara Negara

Penggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara

Baca Selengkapnya
Kakeknya Pahlawan Pejuang Kemerdekaan RI & Ayahnya Dosen, Sosok Sering Dapat Beasiswa di Luar Negeri ini Kini jadi Capres
Kakeknya Pahlawan Pejuang Kemerdekaan RI & Ayahnya Dosen, Sosok Sering Dapat Beasiswa di Luar Negeri ini Kini jadi Capres

Berikut sosok yang sering mendapat beasiswa di luar negeri kini menjadi Capres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK

Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud MD: Pak Prabowo Silakan Mendaftar
MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud MD: Pak Prabowo Silakan Mendaftar

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun harus diterima.

Baca Selengkapnya
Ganjar Akui Ada Peluang Perempuan Jadi Cawapresnya di Pilpres 2024, Khofifah?
Ganjar Akui Ada Peluang Perempuan Jadi Cawapresnya di Pilpres 2024, Khofifah?

Ganjar tak masalah cawapresnya laki-laki ataupun perempuan. Hasilnya akan sama.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Ambil Keputusan Tolak Tiga Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres
Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Ambil Keputusan Tolak Tiga Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres

MK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun
MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun

Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

Baca Selengkapnya