UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7).
Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7).
MK diminta untuk segera memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 21-65 tahun. Serta, seseorang hanya boleh mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres maksimal dua kali.
Pihak pemohon ialah Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M. Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole. Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tim kuasa hukum Donny Tri Istikomah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK pada siang ini, Senin (21/7). Pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia capres cawapres. MK juga diminta memberikan kepastian berapa kali warga negara itu bisa maju sebagai capres dan cawapres.
"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny saat jumpa pers di Bakoel Kofie, Jakarta, Senin (21/7).
"Mengacu kepada Mahkamah Konstitusi agar konstitusional dan tidak disintegrasi, maka usia menjabat maksimal seorang calon presiden adalah 65 tahun," ujarnya.
Donny melanjutkan, tujuan gugatan ini juga untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar. Tetapi, tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif. Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, melainkan ingin meluruskan simpang-siur konstitusi melalui kajian hukum.
Terlepas dari batas usia capres dan cawapres, Donny mengatakan, pihaknya ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di Pilpres. Donny menuturkan, tidak adanya batasan warga negara mengikuti Pilpres tentu akan melanggar HAM warga negara lainnya. Pihaknya pun merasa dirugikan secara konstitusional akibat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut.
Donny melanjutkan, pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu belum memberikan pembatasan yang dapat melindungi hak konstitusional pemohon secara utuh, khususnya hak untuk memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif warga negara yang diatur pada Pasal 22J ayat (1) UUD NRI 1945.
merdeka.com
Donny menilai, perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka sebaga etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya. Di mana apabila telah mencalonkan dirinya sebagai capres atau cawapres sebanyak dua kali dan apabila tetap tidak terpilih, seharusnya secara etik tidak mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu berikutnya.
kata Donny.
Namun karena etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini belum diatur secara tegas ke dalam sebuah norma, maka calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali di Pilpres. Pihaknya pun menuntut Pasal 169 huruf n UU Pemilu harus membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali. Apabila tidak, Donny menyatakan kliennya sebagai pemohon mengalami kerugian konstitusional.
kata Donny.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaKPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang dengan Perolehan 1.407.684 Suara di Kalsel
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengatakan ulang tahun Megawati kali ini dirayakan secara sederhana
Baca SelengkapnyaPasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusung visi Gerak Cepat Indonesia Unggul
Baca Selengkapnya