Kemendagri Blak-Blakan soal Bantuan Keuangan Parpol, Jamin Transparan
Sementara untuk total nominal yang didapatkan oleh parpol, jumlah berbeda-beda.
Bantuan keuangan negara untuk partai politik tengah menjadi sorotan. Apalagi, uang negara tersebut dianggap tak transparan dalam penggunaan dan auditnya.
Kementerian Dalam Negeri mengungkap bantuan keuangan tersebut. Menurut Kemendagri, semua partai politik yang memiliki kursi di parlemen mendapat dana bantuan keuangan.
Sementara untuk total nominal yang didapatkan oleh parpol, jumlah berbeda-beda. Semua tergantung berdasarkan suara sah yang diperoleh partai tersebut saat pemilu.
"Partai politik lain juga yang memiliki Kursi di DPR dapat bantuan keuangan partai politik, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, Demokrat (untuk di pusat). Di daerah berdasarkan suara sah partai yang mendapatkan kursi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa Rofik saat dihubungi, Senin (26/5).
Rp1000 per suara
Aang menerangkan, tiap partai tidak mendapatkan nominal yang sama karena berdasarkan perolehan suara sah parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Perhitungan Bantuan Keuangan (BanKeu) Partai Politik di Indonesia mengacu pada, jumlah suara sah yang diperoleh partai politik pada Pemilu terakhir (tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota)," tuturnya.
Aang menerangkan, banpol ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik atau Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota.
"Nilai bantuan per suara bisa berbeda tergantung tingkatnya. Nasional misalnya Rp1.000 per suara. Provinsi/Kabupaten/Kota, bisa lebih tinggi atau lebih rendah," jelasnya.
"Bantuan hanya diberikan kepada partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," sambungnya.
Diaudit BPK
Aang mengatakan, bantuan itu harus digunakan sesuai aturan seperti pendidikan politik dan operasional sekretariat. Dia menjelaskan, partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan baik dari APBN maupun APBD kepada pemerintah.
Laporan ini kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"BPK melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban ini, dengan batas waktu tertentu setelah tahun anggaran berakhir. Hasil audit ini selanjutnya diserahkan kepada partai politik dan pemerintah," pungkasnya.