Gerindra Dapat Banpol Rp20 Miliar dari Negara
Sementara itu, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani bantuan dana yang diterimanya dari Kemendagri senilai Rp20.071.345.000.000.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggolontorkan dana bantuan dana partai politik (banpol) untuk Gerindra berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, kucuran dana pemerintah kepada partai sudah berjalan setiap tahunnya dalam rangka membantu parpol agar mampu berdiri secara mandiri dan sehat dalam berdemokrasi.
"Karena sudah sekian tahun kita mendialogkan tentang pentingnya pendanaan partai sebagai salah satu cara kita untuk memastikan parpol tumbuh sehat dan berkembang," kata Bahtiar dalam sambutanya di DPP Gerindra, Rabu (21/5).
Sementara itu, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani bantuan dana yang diterimanya dari Kemendagri senilai Rp20.071.345.000.000. Menurutnya bantuan dana tersebut sudah sangat terbantukan dalam kegiatan operasional partai.
Muzani juga kemudian melaporkan keuangan banpol pada tahun 2024 yang mendapatkan kucuran dana senilai Rp18.213.965.500.000 diperuntukkan pendidikan politik dan operasional partai.
"Kami sudah kerjakan untuk mempertanggungjawabkan Rp16.051.586.740 atau sama dengan 88.13 persen, kami gunakan untuk pendidikan politik, dan sisanya Rp2.162.378.760 atau sama dengan 11.87 persen, kami gunakan untuk operasional," ungkap dia.
Jamin Transparan
"Dari proses itu, kami telah diaudit oleh BPK tahun 2024 dan prediket yang diberikan oleh BPK kepada partai kami wajar tanpa pengecualian," sambung Muzani.
Muzani kemudian menjelaskan pentingnya peran partai politik yakni sebagai sumber kader untuk memimpin bangsa mulai dari calon Presiden hingga calon walikota.
Selain itu juga berperan dalam memberika pertimbangan dalam menunjuk Kapolri, Panglima TNI, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua MPR itu juga berharap banpol dari pemerintah ini bisa mempermudah partainya pada masa pemilu yang akan datang kedepannya.
"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang kami bisa mendapatkan limpahan suara yang lebih banyak lagi sehingga bantuan politik dari pemerintah kepada Gerindra bisa lebih besar lagi," pungkas Sekjen Gerindra.
Aturan Banpol
Bantuan keuangan partai politik diatur oleh beberapa peraturan pemerintah dan undang-undang. Partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan ini adalah partai yang memenuhi syarat tertentu, seperti memperoleh suara minimal 5% dalam pemilu.
Bantuan ini diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara yang diperoleh partai pada pemilu.Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
Intinya mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Banpol juga diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Di sini mengatur tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.