Fakta Menarik: PAN Raih Terbesar! Rejang Lebong Cairkan Rp1,8 Miliar Bantuan Partai Politik untuk 9 Parpol

Badan Kesbangpol Rejang Lebong telah mencairkan Rp1,8 miliar Bantuan Partai Politik untuk sembilan parpol. Penyaluran ini sempat tertunda karena audit BPK, namun kini tuntas. Siapa saja penerimanya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Menarik: PAN Raih Terbesar! Rejang Lebong Cairkan Rp1,8 Miliar Bantuan Partai Politik untuk 9 Parpol
Badan Kesbangpol Rejang Lebong telah mencairkan Rp1,8 miliar Bantuan Partai Politik untuk sembilan parpol. Penyaluran ini sempat tertunda karena audit BPK, namun kini tuntas. Siapa saja penerimanya? (AntaraNews)

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah merampungkan pencairan dana bantuan partai politik (banpol). Total dana sebesar Rp1,8 miliar ini disalurkan kepada sembilan partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Proses ini menandai selesainya penyaluran bantuan penting bagi aktivitas parpol di wilayah tersebut.

Pencairan dana Bantuan Partai Politik untuk tahun 2025 ini sempat mengalami keterlambatan. Hal tersebut disebabkan oleh persyaratan yang mengharuskan parpol melampirkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun sebelumnya. Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Pranoto Majid, memastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada masalah dalam prosesnya.

Dana bantuan ini dialokasikan untuk mendukung operasional serta kegiatan pendidikan politik partai. Setiap partai menerima besaran yang berbeda, disesuaikan dengan perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Penyaluran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal melalui peran aktif partai politik.

Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Bantuan Partai Politik

Penyaluran Bantuan Partai Politik di Rejang Lebong mengikuti prosedur yang ketat. Menurut Pranoto Majid, salah satu syarat utama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun sebelumnya. "Syarat untuk pencairan banpol ini ialah Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK tahun 2024 lalu, kalau tidak ada permasalahan maka pencairannya akan diproses. Sejauh untuk pencairan dana banpol tidak mengalami permasalahan," tegasnya.

Besaran dana yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Setiap suara sah dihargai Rp11.700. Mekanisme ini memastikan bahwa alokasi dana proporsional sesuai dengan dukungan publik yang diperoleh setiap partai politik.

Proses pencairan yang sempat tertunda ini akhirnya dapat diselesaikan. "Alhamdulillah untuk proses pencairan dana bantuan parpol atau banpol tahun 2025 ini sudah selesai 100 persen. Bantuan ini diterima oleh sembilan partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong," kata Pranoto Majid.

Alokasi Dana dan Pengawasan Ketat

Penggunaan dana Bantuan Partai Politik ini memiliki peruntukan yang spesifik. Sebesar 40 persen dari total bantuan dialokasikan untuk biaya operasional masing-masing parpol penerima. Sementara itu, 60 persen sisanya wajib digunakan untuk pembiayaan kegiatan pendidikan politik, yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik masyarakat.

Pengawasan terhadap penggunaan dana ini dilakukan secara berkala melalui audit oleh BPK setiap tahun. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Pranoto Majid mengungkapkan bahwa temuan audit pernah terjadi pada tahun 2008, di mana sejumlah parpol diminta mengembalikan dana puluhan juta rupiah karena menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Ada empat atau lima parpol yang diminta untuk mengembalikannya, karena ini menjadi tuntutan ganti rugi atau TGR oleh BPK. Sepanjang itu belum ditindaklanjuti akan menjadi temuan terus," tambah Pranoto. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Partai Politik

Sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong telah menerima alokasi Bantuan Partai Politik ini. Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi penerima terbesar dengan total Rp303,6 juta, berdasarkan perolehan 25.950 suara sah dan lima kursi di DPRD.

Partai Golkar menyusul dengan menerima Rp291,5 juta dari 24.922 suara sah dan empat kursi dewan. Kemudian, Partai Gerindra mendapatkan Rp271,3 juta dengan 23.191 suara sah dan lima kursi.

Sementara itu, partai dengan alokasi terkecil adalah Perindo yang menerima Rp110,1 juta dari 9.410 suara sah dan satu kursi dewan, serta Partai Demokrat yang memperoleh Rp99,7 juta dari 8.526 suara sah dan satu kursi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi