Disebut Masih Ada Kebingungan Soal Anggaran MBG, PDIP Blak-Blakan Ungkap Data
Contoh situasi di akar rumput saat ini memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD.
PDIP membuka data soal anggaran dana Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan lewat membeberkan bukti kuat berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) APBN.
"Klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas. Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati saat jumpa pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Esti, situasi di akar rumput saat ini memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan.
Namun berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan.
"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," ujar legislator PDIP Komisi X itu.
Bukan Hasil dari Efisiensi Kementerian
Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu juga menepis klaim yang menyebut anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum berlaku.
"Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.
Adian juga merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Regulasi itu dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.
"Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional Rp 223.558.960.490," rinci Adian.
Adian menekankan, apa yang dilakukam PDIP adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.
"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," ungkap dia.
Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.
"Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik," ujar aktivis 98 itu.