Perdebatan mengenai sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis kembali mencuat setelah muncul tudingan bahwa program tersebut mengambil atau menggerus anggaran pendidikan.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai polemik tersebut seharusnya dibedah secara menyeluruh, baik dari sisi desain kebijakan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun proses legislasi yang telah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Trubus, penerima manfaat utama program tersebut adalah anak sekolah, yang merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan nasional.
"Kalau sasaran program adalah peserta didik, maka secara logika kebijakan publik memang relevan apabila dikelompokkan dalam fungsi pendidikan. Anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya memiliki kesiapan belajar yang lebih baik. Itu bagian dari investasi pendidikan jangka panjang," ujar Trubus di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menilai pandangan yang memisahkan secara tegas antara program makan bergizi dan sektor pendidikan sebagai cara berpikir yang terlalu sempit. Dalam pendekatan pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi terhadap peserta didik dinilai sebagai bagian dari ekosistem pendidikan itu sendiri.
Trubus juga menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bukanlah produk sepihak pemerintah. Dokumen anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pihak eksekutif dan legislatif.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dibahas di komisi-komisi terkait serta di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak ada catatan resmi berupa penolakan atau pendapat berbeda yang tercatat secara formal terhadap penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam fungsi pendidikan. Tidak ada mekanisme pemungutan suara yang menunjukkan keberatan," kata Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) ini.
Pengesahan tersebut dilakukan secara aklamasi dan dipimpin oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Anggaran tersebut kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta dirinci melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Ia mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang kini menggugat sumber pendanaan program tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat keberatan mendasar, forum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah ruang yang tepat untuk menyampaikan sikap tersebut.
"Kalau keberatan itu ada, seharusnya disampaikan pada saat pembahasan sebelum pengesahan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah undang-undang. Artinya, ia merupakan produk politik kolektif yang mengikat semua pihak," ujarnya.
Memasuki substansi, Trubus menilai tudingan bahwa Program Makan Bergizi Gratis mengurangi anggaran pendidikan perlu diuji melalui data konkret. Ia merujuk pada penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, yang menegaskan bahwa anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mengalami pemotongan akibat program tersebut.
"Kalau memang terjadi penggerusan anggaran pendidikan, logikanya kita akan melihat pemotongan pada program-program utama tersebut. Namun yang terjadi justru sejumlah program tetap berjalan bahkan mengalami peningkatan," tandas Akademisi Universitas Trisakti ini.