Banggar DPR: Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan Adalah Keputusan Politik

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik yang telah disepakati DPR dan pemerintah, sesuai mandat konstitusi APBN.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Banggar DPR: Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan Adalah Keputusan Politik
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik yang telah disepakati DPR dan pemerintah, sesuai mandat konstitusi APBN. (AntaraNews)

Jakarta, 27 Februari 2026 – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa penempatan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025 dan 2026 ke dalam pos anggaran pendidikan adalah sebuah keputusan politik. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah, yang kemudian diabadikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diusulkan oleh pemerintah kepada DPR. Oleh karena itu, posisi DPR dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) adalah mengubah, memperbesar, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang telah disepakati bersama pemerintah.

Said Abdullah menambahkan, sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan tetap sesuai dengan mandat konstitusi, yakni sebesar 20 persen dari belanja negara. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap amanat konstitusi meskipun terdapat penyesuaian dalam alokasi program.

Penempatan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan telah melalui proses pembahasan dan persetujuan di tingkat legislatif dan eksekutif. Said Abdullah menekankan bahwa pemerintah dan DPR telah memutuskan hal ini menjadi undang-undang APBN, yang merupakan landasan hukum yang kuat. Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan penuh untuk menolak seluruh atau sebagian RAPBN yang diajukan.

Secara rinci, alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 tercatat sebesar Rp724,2 triliun, dan pada tahun 2026 mencapai Rp769 triliun. Dalam jumlah tersebut, anggaran MBG turut dialokasikan sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026. Khusus untuk tahun 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerima alokasi anggaran sebesar Rp268 triliun, di mana Rp255,5 triliun di antaranya ditujukan untuk dukungan program MBG, dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.

Dari total anggaran program MBG sebesar Rp255,5 triliun tersebut, sejumlah Rp223,5 triliun secara spesifik dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari dana MBG diarahkan untuk mendukung aspek pendidikan, yang sejalan dengan penempatannya dalam pos anggaran pendidikan. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dan DPR untuk mengintegrasikan program gizi dengan peningkatan kualitas pendidikan.

Meskipun anggaran MBG masuk dalam pos pendidikan, kenaikan alokasi anggaran juga diterima oleh berbagai kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan. Said Abdullah membenarkan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kenaikan anggaran kementeriannya, namun menegaskan bahwa kenaikan ini berbeda dengan anggaran MBG.

Kenaikan alokasi anggaran tersebut merupakan konsekuensi alami dari peningkatan belanja negara dari tahun 2025 ke 2026, karena belanja negara menjadi dasar perhitungan persentase 20 persen untuk pendidikan. Beberapa kementerian yang juga mengalami kenaikan anggaran untuk fungsi pendidikan antara lain Kemendikdasmen dengan kenaikan Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun, Kemenag Rp10,5 triliun, Kemensos Rp4 triliun, dan KemenPU Rp1,7 triliun.

Terkait adanya kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan, Said Abdullah menyatakan penghormatannya. Ia menegaskan bahwa hanya MK yang memiliki kewenangan untuk memutuskan keabsahan kebijakan tersebut. Namun, dengan keyakinan yang didasari berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan dan menyepakati alokasi anggaran ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi