Sorot
{{caption}}
Top 3 News: Prabowo Sebut Libatkan Profesor di Setiap Bidang Pemerintahan

{{caption}}
Mensesneg Luruskan Ucapan Prabowo soal Pemimpin Terpilih

{{caption}}
Prabowo: Saya Libatkan Profesor di Setiap Bidang Pemerintahan

{{caption}}
Tak Perlu Lagi ke ATM, Semua Transaksi dalam Genggaman

{{caption}}
Prabowo: Kemajuan Bangsa Selalu Berasal dari Pemikir-Pemikir Terbaik

{{caption}}
Komisi IX DPR Setujui 4 Langkah Efisiensi MBG, Anggaran Bisa Hemat Rp 40 Triliun

Topik Terkait
{{caption}}
PKB Akui Keputusan MK akan Ubah Peta Pengusungan di Pilkada 2024

Huda mengatakan, perubahan konstelasi peta Pilkada 2024 ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan diumumkan saat penutupan Muktamar besok.

PKB
{{caption}}
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

{{caption}}
Soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah, DPR Serahkan ke KPU

Dasco menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengatur PKPU adalah KPU.

{{caption}}
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK

DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.

{{caption}}
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

{{caption}}
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

{{caption}}
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

{{caption}}
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

{{caption}}
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

{{caption}}
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

{{caption}}
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

{{caption}}
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

{{caption}}
KPK Ungkap Motif Korupsi Kepala Daerah: Tak Hanya Biaya Politik Mahal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak semua kasus korupsi kepala daerah disebabkan biaya politik tinggi, melainkan juga kepentingan pribadi dan motif lain turut menjadi pemicu utama.

{{caption}}
Alarm Darurat Demokrasi: KPK Sikat Tiga Kepala Daerah di Jawa Tengah Awal 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak 'hattrick' dalam penindakan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah di Jawa Tengah selama tiga bulan pertama tahun 2026, memicu kekhawatiran serius terhadap integritas demokrasi di wilayah tersebut.

{{caption}}
Wali Kota Malang Beberkan Alasan Penundaan Program RT Berkelas

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan mengapa program unggulan RT Berkelas belum bergulir, terkait penyesuaian regulasi dan usulan warga untuk memastikan tepat sasaran.

{{caption}}
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK, Punya Harta Rp12 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp12 miliar. Publik menantikan detail perkara yang menjeratnya.

{{caption}}
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Sugiri Sancoko, Ketua KONI Ponorogo Diduga Jadi Pemodal Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus Sugiri Sancoko, termasuk dugaan peran Ketua KONI Ponorogo sebagai pemodal Pilkada 2024 yang belum melunasi utang Rp26 miliar.

{{caption}}
KPK Sita Dokumen Penting di Lampung Tengah, Ungkap Dugaan Suap Proyek Mantan Bupati AW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita dokumen krusial dari tiga lokasi di Lampung Tengah, memperkuat penyidikan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan mantan Bupati AW dan mengungkap modus pematokan fee proyek.

{{caption}}
Putusan MK dan Komitmen Presiden Prabowo Tegaskan Keberlanjutan IKN

Putusan MK No. 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN bergantung pada Keputusan Presiden, memperkuat komitmen keberlanjutan IKN di bawah Presiden Prabowo.

{{caption}}
DPD Dorong Penyiapan Matang Regulasi Pemilu 2029 Pasca Putusan MK

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah dan legislatif segera menyiapkan Regulasi Pemilu 2029 secara matang, menyusul putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

{{caption}}
Hakim MK Minta Pemohon Rapikan Gugatan Uji Materiil UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi meminta pemohon Nico Indra Sakti merapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 karena dinilai kurang jelas dan sulit dipahami, terutama terkait tafsir perikatan dan perjanjian.

{{caption}}
Putusan MK Syarat Pimpinan KPK: Jabatan Cukup Nonaktif, Tidak Perlu Lepas Permanen

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil syarat pimpinan KPK. Putusan ini mengubah makna "melepas" menjadi "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi.

{{caption}}
MK Tolak Uji UU Polri, Permohonan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri, menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.

{{caption}}
Anwar Usman Plong Tinggalkan MK: Purnabakti dengan Nama Baik Dipulihkan PTUN

Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.