BAM DPR Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Ternyata Ribuan Dosen Terdampak Kebijakan Berbeda
Ketua BAM DPR RI menyoroti isu diskriminasi dosen PPPK yang diperlakukan berbeda dengan PNS, padahal keduanya adalah ASN. Apa saja poin diskriminasi yang terungkap?
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti serius persoalan diskriminasi yang dialami dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sorotan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia.
Rapat penting tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 27 Agustus. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas berbagai ketidakadilan yang dirasakan oleh dosen PPPK dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher, menegaskan bahwa seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan. Pasalnya, baik PNS maupun PPPK, keduanya sama-sama merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam pendidikan nasional.
Perbedaan Status dan Masa Kerja ASN
Ahmad Heryawan menekankan bahwa definisi ASN mencakup baik PNS maupun PPPK. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda, menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan pemerintah.
Salah satu poin krusial adalah perbedaan masa kerja. Dosen PNS diangkat untuk masa kerja hingga pensiun tanpa perlu perpanjangan kontrak, sementara dosen PPPK harus menghadapi perpanjangan kontrak secara berkala. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian status.
Aher mengakui bahwa kebijakan pengangkatan PPPK awalnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi lama tanpa status jelas. Namun, tujuan mulia ini tidak boleh berujung pada diskriminasi baru.
Untuk itu, Aher memandang perlu adanya evaluasi mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini dianggap masih membedakan secara signifikan antara status ASN-PNS dan ASN-PPPK, padahal esensinya sama.
Penurunan Jabatan Fungsional dan Studi Lanjut
Diskriminasi terhadap dosen PPPK juga terlihat pada aspek jabatan fungsional. Dalam beberapa kasus, dosen non-PNS yang diangkat menjadi dosen PPPK mengalami penurunan jabatan fungsional.
Contohnya, seorang dosen yang sebelumnya berstatus lektor kepala tiba-tiba diturunkan menjadi asisten ahli setelah diangkat sebagai PPPK. Hal ini tentu merugikan karier dan pengakuan akademik mereka yang telah dibangun bertahun-tahun.
Selain itu, terdapat perbedaan perlakuan signifikan terkait kesempatan melanjutkan studi. Dosen PPPK yang menempuh pendidikan S2 atau S3 tidak dibebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi.
Kondisi ini sangat berbeda dengan dosen berstatus PNS yang secara otomatis dibebastugaskan dari kewajiban mengajar dan meneliti saat melanjutkan studi. Perbedaan ini jelas menghambat pengembangan profesional dosen PPPK.
Jumlah Dosen Terdampak dan Dorongan Harmonisasi Kebijakan
Ketua Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia, Hadian Pratama Hamzah, mengungkapkan bahwa lebih dari 3.200 dosen PPPK saat ini tersebar di puluhan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sayangnya, mereka belum terakomodasi secara adil dalam regulasi pendidikan tinggi nasional.
Hadian menegaskan bahwa meskipun definisi ASN mencakup PNS dan PPPK, implementasi regulasi belum cukup mengakomodasi kesetaraan hak. Dosen PPPK seringkali tidak mendapatkan hak yang sama dengan dosen PNS, menciptakan ketidakseimbangan.
Aher pun mendorong Komisi II DPR RI, yang membidangi pemberdayaan aparatur negara, dan Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, untuk segera mengambil langkah konkret. Tujuannya adalah mengharmonisasikan kebijakan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang adil bagi seluruh ASN, termasuk para dosen sebagai tenaga pendidik. Harmonisasi regulasi sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi berdasarkan status kepegawaian.
Sumber: AntaraNews