Wamenkum Dorong Aturan Batasan Usia Advokat dalam Revisi UU, Soroti Potensi Kendala Lapangan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan adanya batasan usia advokat dalam revisi Undang-Undang Advokat. Usulan ini muncul karena UU saat ini hanya mengatur usia minimal, menimbulkan kekhawatiran akan potensi konfli
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej baru-baru ini mengemukakan pentingnya pengaturan usia maksimum bagi profesi advokat. Usulan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Advokat yang saat ini hanya mengatur batas usia minimal.
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, kondisi saat ini dinilai tidak masuk akal karena tidak ada batasan usia bagi seorang advokat untuk terus berpraktik. Berbeda dengan profesi hukum lain, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya mensyaratkan usia minimal 25 tahun. Selama memenuhi syarat dan kode etik, advokat dapat berpraktik tanpa batas usia.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap fenomena mantan pejabat tinggi hukum yang beralih profesi menjadi advokat. Eddy menyoroti potensi kendala di lapangan jika mantan hakim agung, jaksa agung, atau kapolri berhadapan dengan penyidik atau jaksa junior.
Urgensi Pengaturan Usia Maksimum Profesi Advokat
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya memasukkan aturan usia maksimum bagi profesi advokat dalam revisi Undang-Undang Advokat. Ia menilai bahwa ketiadaan batasan usia maksimum saat ini adalah hal yang tidak masuk akal. UU Advokat yang berlaku hanya mengatur usia minimal 25 tahun untuk memulai praktik.
Eddy menjelaskan bahwa profesi hukum lain seperti hakim, jaksa, dan polisi memiliki batasan usia pensiun. Namun, advokat tidak memiliki batasan serupa, memungkinkan mereka untuk berpraktik seumur hidup selama memenuhi syarat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dan masalah etika di kemudian hari.
"Bukan apa-apa karena memang tidak masuk di akal itu kalau usia maksimum tidak diatur atau tidak ada batasnya," ujar Eddy dalam acara Diskusi Publik dan Sosialisasi di Jakarta, Jumat. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi untuk meninjau kembali ketentuan yang ada dalam UU Advokat.
Potensi Konflik dan Perbandingan Praktik Internasional
Wamenkumham Eddy Hiariej mencontohkan beberapa skenario yang dapat menimbulkan kendala serius di lapangan. Ia menyebutkan kemungkinan mantan hakim agung, jaksa agung, atau bahkan mantan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang beralih profesi menjadi advokat. Situasi ini dapat menciptakan dinamika yang tidak sehat dalam proses hukum.
Eddy menjelaskan, "Selesai itu barang. Habis semua itu penyidik dan jaksa junior." Hal ini menggambarkan betapa sulitnya posisi penyidik atau jaksa junior ketika harus berhadapan dengan mantan atasan mereka yang kini menjadi advokat. Potensi konflik kepentingan dan tekanan psikologis menjadi sangat tinggi.
Menyoroti praktik di negara lain, Eddy mengungkapkan bahwa di Belanda, tidak ada fenomena serupa. Justru sebaliknya, di sana advokat dapat beralih profesi menjadi jaksa, polisi, atau hakim. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem di Indonesia perlu perbaikan untuk menciptakan ekosistem hukum yang lebih seimbang dan profesional.
Eddy menambahkan bahwa hasil penelitian panjangnya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung pandangannya. Penelitian tersebut fokus pada pola rekrutmen, sistem pendidikan, dan karir aparat penegak hukum di Indonesia. Temuan ini memperkuat argumentasi perlunya pengaturan batasan usia advokat yang lebih komprehensif.
Sumber: AntaraNews