Menkum Supratman Bahas KUHP dan Transformasi Digital dengan Pemred Media
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan pemimpin redaksi media nasional, membahas isu krusial seperti KUHP, KUHAP, hingga agenda transformasi digital yang menjadi fokus utama Kementerian Hukum.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengadakan pertemuan silaturahmi dengan para pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Jakarta pada Jumat (9/1) malam. Acara ini bertujuan menciptakan ruang komunikasi yang hangat dan terbuka antara pemerintah serta publik. Diskusi mendalam mencakup berbagai topik penting, mulai dari pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), transformasi digital, hingga pengembangan pos bantuan hukum (posbankum).
Pertemuan ini menjadi wadah bagi Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menjelaskan pemikiran dan harapan Presiden kepada masyarakat luas. Supratman menegaskan komitmen pemerintah dalam melaksanakan program-program prioritas. Sebanyak 31 pemred, beberapa jurnalis senior, serta perwakilan Dewan Pers turut hadir dalam agenda penting yang digelar di Ruang Rapat Soepomo tersebut.
Direktur Utama ANTARA, Benny Butarbutar, juga terlihat dalam kegiatan yang mengedepankan transparansi dan komunikasi dua arah ini. Menkum Supratman menekankan bahwa komunikasi berkelanjutan dengan seluruh lapisan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab Kemenkum sebagai representasi pemerintah. Hal ini memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat dipahami secara utuh.
Fokus Transformasi Digital Kemenkum
Salah satu program utama Kemenkum yang menjadi prioritas Presiden adalah pembangunan transformasi digital dalam pelayanan publik. Menkum Supratman Andi Agtas menjadikan digitalisasi sebagai fokus kerja pertamanya, menegaskan bahwa ini adalah keharusan. Menurutnya, digitalisasi akan mempermudah layanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Presiden untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama golongan ekonomi bawah. Kemenkum menargetkan pemerataan akses hukum melalui pembentukan posbankum. Hingga saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah berhasil membentuk lebih dari 76.000 posbankum di 32 provinsi di seluruh Indonesia, melampaui target awal 7.000 desa/kelurahan pada tahun 2025.
Kerja sama BPHN dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi kunci keberhasilan program ini. Ketersediaan posbankum diharapkan dapat menjangkau masyarakat di pelosok daerah. Upaya ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum.
Dukungan Pembiayaan Kekayaan Intelektual dan Pembahasan KUHP
Menkum Supratman juga menggagas pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP) bagi para konten kreator. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya berfokus pada perlindungan, tetapi juga membangun ekosistem yang mendorong pergerakan ekonomi melalui IP. Inisiatif ini telah membuahkan hasil signifikan dengan disepakatinya platform pembiayaan sebesar 10 triliun rupiah untuk industri kreatif Indonesia pada tahun 2026.
Pencapaian ini menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis IP. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri dan diharapkan dapat memacu inovasi serta pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Dukungan finansial ini akan membuka peluang lebih besar bagi para pelaku industri kreatif untuk mengembangkan karya mereka.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti kompleksitas penyusunan KUHP di negara multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur seperti Indonesia. Eddy menjelaskan bahwa setiap isu dalam KUHP, seperti pasal tentang perzinahan dan kohabitasi, pasti menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, diperlukan pengambilan keputusan yang cermat dan berimbang.
Wamenkum Eddy menambahkan bahwa meskipun hukum pidana bersifat universal, ada tiga isu yang sangat bervariasi di setiap negara, yaitu delik politik, pencemaran nama baik (defamation), dan kesusilaan. Perbedaan ini mencerminkan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masing-masing yurisdiksi. Ia berharap silaturahmi ini memperkuat komunikasi pemerintah dan memastikan arah kebijakan Presiden dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Sumber: AntaraNews