Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam rangka menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (12/8).
Saksi yang dimaksud atas nama Menas Erwin Djohansyah (MED). Pemeriksaan tersebut rencananya dilaksanakan di gedung KPK hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MED, Wiraswasta," ucap Tessa.
Hasan Didakwa dengan TPPU Senilai Rp630 Juta
Dalam dakwaan TPPUnya, Hasbi Hasan telah menerima suap atas kepengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia didakwa dengan TPPU senilai Rp630 juta
Salah satu dari pihak penyaup Hasbi yakni Menas Erwin untuk kepengurusan perkara di MA.
Erwin yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyadarma menyuap Hasbi dengan memberikan menyewakan fasilitas mewah berupa Apartemen, Hotel Hermitage Menteng, dan Novotel Cikini. Ditaksir fasilitas yang diterima Hasbi sekitar Rp523 juta.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa dengan Pasal 128 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.