UIN Palu Usulkan Capaian PPID Jadi Syarat Unggul Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mengusulkan kepada Kementerian Agama agar capaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi PPID Syarat Unggul APT, mendorong transparansi informasi publik di lingkungan PTKIN.
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, baru-baru ini mengajukan usulan penting kepada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Usulan ini bertujuan menjadikan capaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu syarat utama untuk meraih akreditasi perguruan tinggi (APT) unggul. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.
Gagasan strategis ini disampaikan dalam pertemuan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PTKIN zona Sulawesi dan Wilayah Timur. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama di Makassar pada tanggal 25 hingga 27 Juni 2026. Inisiatif dari UIN Datokarama Palu ini menunjukkan komitmen serius terhadap transparansi dan akuntabilitas publik di lingkungan akademik.
Kepala PPID UIN Datokarama Palu, Dr. Sofyan Bachmid, menegaskan bahwa PPID dan keterbukaan informasi publik adalah perhatian serius semua pimpinan PTKIN. Oleh karena itu, capaian PPID perlu menjadi syarat penting dalam proses APT di semua PTKIN. Usulan ini mencerminkan kebutuhan akan standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan informasi publik demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di PTKIN
Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Di lingkungan perguruan tinggi, khususnya PTKIN, peran PPID sangat krusial untuk memastikan akses informasi yang mudah dan akuntabel bagi masyarakat. Sayangnya, data menunjukkan bahwa dari 59 PTKIN di bawah naungan Kemenag, baru 11 PTKIN yang berhasil mendapatkan penghargaan sebagai PPID Informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia. Ini menandakan masih banyak ruang untuk perbaikan dalam aspek transparansi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat capaian PPID informatif telah masuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Menteri Agama. Kemenag sendiri menargetkan agar semua PTKIN mampu meraih penghargaan tersebut. Peningkatan kualitas PPID bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada publik secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik, Media, Kebijakan Publik dan Sumber Daya Manusia, Dr. Ismail Cawidu, menyambut baik usulan ini. Ia menegaskan bahwa Menteri Agama menargetkan 50 persen atau setengah dari total PTKIN di Indonesia dapat meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi informatif pada tahun 2026. Target ambisius ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh institusi pendidikan keagamaan.
Dampak dan Konsekuensi Pengabaian PPID
Pengabaian terhadap pentingnya PPID dan keterbukaan informasi dapat berdampak negatif terhadap citra dan akuntabilitas sebuah institusi pendidikan. Dr. Ismail Cawidu secara tegas menyatakan bahwa Kemenag RI tidak akan segan menyurati kampus yang tidak memprioritaskan atau menyepelekan PPID. Ini adalah peringatan keras bagi PTKIN untuk serius dalam mengelola informasi publik dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Kemenag sendiri telah meraih penghargaan sebagai Badan Publik (BP) informatif sebanyak delapan kali berturut-turut. Penghargaan ini menjadi bukti kepatuhan Kemenag terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberhasilan Kemenag ini diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi PTKIN untuk mengikuti jejak yang sama dalam pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel.
Dengan menjadikan capaian PPID sebagai syarat unggul APT, diharapkan akan ada dorongan kuat bagi setiap PTKIN untuk berbenah dan meningkatkan kualitas layanan informasi mereka. Kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam di Indonesia, serta mendukung ekosistem akademik yang lebih terbuka.
Sumber: AntaraNews