Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Awasi Proses Penerimaan Siswa Baru 2026/2027
Ombudsman Sumatera Barat membuka posko pengaduan untuk mengawasi proses Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini bertujuan memastikan seleksi berjalan transparan dan bebas maladministrasi, serta mengajak partisipasi aktif masyarakat.
Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi membuka posko pengaduan untuk mengawasi seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2026/2027 di seluruh provinsi. Inisiatif ini mencakup pengawasan terhadap Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM). Pembukaan posko ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memastikan transparansi proses pendidikan.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa posko pengaduan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan. Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan PSB berjalan sesuai ketentuan berlaku, transparan, akuntabel, dan adil. Ini juga untuk mencegah praktik maladministrasi yang mungkin terjadi.
Masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan ini dengan melaporkan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor, melalui nomor layanan, atau kanal media sosial resmi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman.
Memastikan Proses Penerimaan Siswa Baru yang Berintegritas
Ombudsman Sumbar berkomitmen penuh untuk memastikan proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) berlangsung secara berkeadilan, transparan, dan berintegritas. Pengawasan ini sangat penting demi menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Adel Wahidi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan tujuan ini.
Pengawasan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi. Ombudsman ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau diskriminasi selama proses PSB. Hal ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat sejak awal.
Selain itu, Ombudsman juga berupaya mencegah adanya pungutan tidak sah atau bentuk maladministrasi lainnya. Setiap laporan yang diterima akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan investigasi. Tujuannya adalah menegakkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam sektor pendidikan.
Kanal Pengaduan dan Jenis Pelanggaran yang Diawasi
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam Penerimaan Siswa Baru dapat segera melapor kepada Ombudsman Sumbar. Berbagai bentuk maladministrasi seperti ketidaksesuaian prosedur atau penyalahgunaan wewenang menjadi fokus pengawasan. Diskriminasi dan pungutan tidak sah juga termasuk dalam cakupan laporan.
Ombudsman menyediakan beberapa kanal pengaduan yang mudah diakses oleh publik. Pelapor bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Padang saat jam kerja. Tersedia juga nomor layanan pengaduan di 0811 955 3737 untuk kemudahan akses.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal media sosial resmi Ombudsman Sumbar untuk menyampaikan laporan. Ketersediaan beragam opsi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Pengawasan Komprehensif dan Koordinasi Lintas Lembaga
Selain menerima pengaduan dari masyarakat, Ombudsman Sumbar juga memperkuat pengawasan melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait. Pemantauan langsung ke satuan pendidikan juga menjadi bagian dari strategi pengawasan ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pengawasan aktif akan dilakukan melalui pemantauan lapangan dan pengumpulan informasi di berbagai daerah Sumbar. Koordinasi melibatkan dinas pendidikan provinsi dan 19 dinas pendidikan kabupaten/kota. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar serta Kemenag kabupaten/kota juga turut serta dalam upaya ini.
Ombudsman akan melakukan pengawasan langsung pada berbagai jenjang pendidikan. Ini mencakup sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), hingga sekolah menengah atas/kejuruan/madrasah aliyah (SMA/SMK/MA). Tujuannya adalah memastikan pemerataan akses pendidikan dan standar pelayanan publik yang baik.
Sumber: AntaraNews