Terungkap! Modus Suap IUP Kaltim Libatkan Pramusiwi, Ketua Kadin Terima Rp3,5 Miliar
KPK mengungkap detail kasus suap IUP Kaltim yang melibatkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna dan pengusaha Rudy Ong, di mana Rp3,5 miliar berpindah tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan suap terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), diduga kuat menerima uang sebesar Rp3,5 miliar.
Uang tersebut berasal dari pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), yang merupakan pemegang saham dan komisaris di beberapa perusahaan tambang. Transaksi suap ini terjadi di salah satu hotel di Samarinda, melibatkan perantara dalam penyerahan uang.
Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dan penetapan tiga tersangka pada 19 September 2024. Detail modus operandi suap, termasuk peran berbagai pihak, mulai terkuak ke publik.
Kronologi Dugaan Suap Perpanjangan IUP
Dugaan suap ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar bernama SUG di Samarinda. Tujuannya adalah untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
Pada Agustus 2014, proses perpanjangan enam IUP tersebut dilanjutkan oleh IC, kolega dari SUG. Dalam upaya mempercepat proses di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama IC menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI), di rumah dinasnya.
Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menanyakan permasalahan perizinan perusahaannya langsung kepada Gubernur. Sebagai biaya pengurusan enam IUP, Rudy Ong kemudian mengirimkan uang senilai Rp3 miliar, yang juga mencakup biaya untuk IC.
IC lantas bertemu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim saat itu, AMR (Amrullah), untuk meminta bantuan perpanjangan IUP. Pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim.
Setelah surat diterima, IC mengirimkan uang Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, MTA (Markus Taruk Allo), dan Rp50 juta kepada Amrullah. Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya melancarkan proses perizinan yang sedang berjalan.
Peran Ketua Kadin dan Modus Transaksi
Pada Januari 2015, Dayang Donna Walfiares Tania, yang disebut KPK sebagai anak dari Awang Faroek, menghubungi Amrullah untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP perusahaan Rudy Ong. Hal ini menunjukkan keterlibatan Dayang Donna dalam proses perizinan tersebut.
Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara SUG, menghubungi Dayang Donna untuk bernegosiasi mengenai biaya perpanjangan IUP. Dayang Donna mengungkapkan bahwa IC telah menghubunginya dan menawarkan harga Rp1,5 miliar, namun tawaran itu ditolak olehnya.
Dayang Donna kemudian meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar untuk perpanjangan enam IUP tersebut. Permintaan ini dipenuhi oleh Rudy Ong, yang mengarah pada pertemuan di salah satu hotel di Samarinda untuk transaksi. Dalam pertemuan itu, IC diminta mengantarkan amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara SUG menyerahkan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.
Setelah transaksi suap ini terjadi, Rudy Ong melalui IC menerima dokumen berupa SK enam IUP dari Dayang Donna. Dokumen tersebut diantarkan oleh IJ, yang merupakan pramusiwi Dayang Donna, menunjukkan modus operandi yang terorganisir.
Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim pada 19 September 2024. Dalam pengumuman tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Pada 25 Agustus 2025, KPK mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi dalam kasus suap IUP ini.
Sumber: AntaraNews