FOTO: KPK Jemput Paksa Pengusaha Rudy Ong Chandra dalam Kasus Suap Izin Tambang Kaltim
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (berkacamata) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Rudy ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rudy diketahui memiliki lima persen saham di PT Tara Indonusa Coal serta menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang di Kaltim, di antaranya PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Kasus ini terungkap sejak 19 September 2024, ketika KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra.
Ketiganya sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berjalan.
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (berkacamata) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (berkacamata) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (berkacamata) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025) malam. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yang juga Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady diperiksa KPK (17/09/2025).
KPK mengungkap detail kasus suap IUP Kaltim yang melibatkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna dan pengusaha Rudy Ong, di mana Rp3,5 miliar berpindah tangan.