Tersangka Penembakan di Bali, Tiga WNA Australia Terancam Hukuman Mati
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menampilkan mereka dalam konferensi pers karena masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap dua rekannya sesama WNA, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (35), telah ditangkap dan diserahkan ke Polda Bali. Mereka kini ditahan di Mapolres Badung, Bali.
Ketiga tersangka berinisial TPM (37), CT (23), dan DFJ (37). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menampilkan mereka dalam konferensi pers karena masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
"Tadi malam sudah berhasil diamankan tiga tersangka dari luar negeri. Yang pertama pukul 19:00 WITA, yang kedua 21:00 WITA, dan ketiga pukul 00:00 WITA," ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Rabu (18/6).
Penembakan Terjadi di Vila, Satu Korban Tewas
Insiden terjadi pada Sabtu (14/6) pukul 00:15 WITA di sebuah vila di Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam kejadian itu Zivan Radmanovic tewas akibat luka tembak dan Sanar Ghanim terluka dan dilarikan ke BIMC Hospital, Kuta.
“Korban (Zivan) meninggal dunia akibat tembakan dan dibawa ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, dan korban (Sanar) mengalami luka tembak,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Setelah penembakan, ketiga pelaku kabur menggunakan sepeda motor, kemudian berganti ke mobil Toyota Fortuner putih (DK 1537 ABB) yang ditinggalkan di Tabanan. Mereka lalu menggunakan mobil Suzuki XL7 putih (DK 1339 FBL) dan melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Mereka melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berhasil kita amankan tentunya dengan kerja sama Bareskrim, Imigrasi, Divisi Hubinter, dan Interpol,” ujar Irjen Daniel.
Pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci negara tempat penangkapan karena masih dalam proses pendalaman.
Motif Belum Terungkap
Ketiga WNA Australia tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
"Pertama Pasal 340 atau Pasal 338, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini masih dikembangkan," kata Daniel.
“Kami yakin tiga orang tersebut adalah pelakunya. Mereka adalah eksekutor dan mempersiapkan. (Motifnya) kami masih dalami,” tegas Kapolda Bali.
Penyelidikan masih berlanjut dan aparat meyakini bahwa para pelaku telah merencanakan aksi ini secara matang. Barang bukti yang diamankan masih didalami untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Dan sekarang dalam pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut. Dan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut,” lanjutnya.