Warga negara Australia Paea I. Middlemore Tupou (tengah depan) dan Mevlut Coskun (belakang) tiba untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Distrik Denpasar, Bali, Indonesia, Senin (9/3/2026). (AP Photo/Firdia Lisnawati)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia Zivan Radmanovic di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam sidang putusan pada Senin (9/3), majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta menyatakan Mevlut Coskun (22), Paea-I-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan berencana, serta kepemilikan senjata api ilegal.
Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou yang berperan sebagai eksekutor divonis masing-masing 16 tahun penjara. Sementara Darcy Francesco Jenson yang menyiapkan akomodasi dan rute pelarian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai aksi penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim tersebut telah direncanakan secara sistematis. Para terdakwa disebut menerima perintah dari seorang warga negara Australia yang tidak diungkap identitasnya serta dijanjikan sejumlah uang untuk melaksanakan penembakan.
Warga negara Australia Paea I. Middlemore Tupou tiba untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Distrik Denpasar, Bali, Indonesia, Senin (9/3/2026). AFP/ Sonny TumbelakaWarga negara Australia Mevlut Coskun tiba untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Distrik Denpasar, Bali, Indonesia, Senin (9/3/2026). AFP/ Sonny TumbelakaWarga negara Australia Darcy Jenson tiba untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Distrik Denpasar, Bali, Indonesia, Senin (9/3/2026). AP Photo/Firdia LisnawatiWarga negara Australia Darcy Jenson (tengah depan) dan Mevlut Coskun (belakang) tiba untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Distrik Denpasar, Bali, Indonesia, Senin (9/3/2026). AP Photo/Firdia LisnawatiWarga negara Australia Paea I. Middlemore Tupou (tengah depan) dan Mevlut Coskun (belakang) tiba untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Distrik Denpasar, Bali, Indonesia, Senin (9/3/2026). AP Photo/Firdia LisnawatiWarga negara Australia Paea I Middlemore Tupou (kedua dari kanan) dan Mevlut Coskun, (kedua dari kiri berkonsultasi dengan pengacara mereka selama sidang vonis di Pengadilan Denpasar, Bali, Indonesia, Senin (9/3/2026). AP Photo/Firdia Lisnawati
Kejaksaan Negeri Badung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pembunuhan WNA Australia, dengan alasan putusan belum memenuhi rasa keadilan dan mengabaikan dakwaan terkait kepemilikan senjata api.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dalam kasus vonis pembunuhan WN Australia di Bali yang terencana.
Penundaan Sidang Penembakan Bali terhadap tiga WNA Australia di PN Denpasar memicu pertanyaan. Apa alasan di balik penundaan ini dan bagaimana nasib para terdakwa selanjutnya?