Pengadilan Denpasar Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pembunuh WN Australia

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dalam kasus vonis pembunuhan WN Australia di Bali yang terencana.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengadilan Denpasar Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pembunuh WN Australia
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dalam kasus vonis pembunuhan WN Australia di Bali yang terencana. (AntaraNews)

Dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis ini terkait kasus pembunuhan seorang warga negara Australia lainnya, Zivan Radmanovic, dalam insiden penembakan yang terjadi di Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (9/3).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Tindakan ini melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga terbukti melanggar pasal-pasal lain yang tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Badung, yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Kedua terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga negara asing dalam tindak pidana serius di wilayah Bali.

Vonis 16 tahun penjara dijatuhkan kepada Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou setelah majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan kumulatif dari JPU Kejaksaan Negeri Badung mencakup beberapa pasal, termasuk Pasal 459, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 huruf c, dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut hakim, para terdakwa bersama dengan Darcy Francesco Jenson (berkas perkara terpisah) telah merencanakan penembakan secara sistematis. Penembakan tersebut mengakibatkan kematian Zivan Radmanovic dan melukai saksi Sanar Ghanim. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, terungkap bahwa ada pihak tak dikenal yang membiayai tiket, sewa vila, dan senjata yang digunakan dalam aksi keji ini. Pihak misterius tersebut juga memberikan perintah untuk menembak korban, namun identitasnya masih belum diketahui hingga saat ini. Penyelidikan lebih lanjut kemungkinan akan dilakukan untuk mengungkap dalang di balik peristiwa ini.

Insiden penembakan brutal ini terjadi pada 14 Juni 2025 di Desa Munggu, Kecamatan Badung, Bali. Peristiwa tragis ini menewaskan Zivan Radmanovic dan menyebabkan Sanar Ghanim terluka. Penembakan disaksikan oleh GJ, istri korban Radmanovic, dan Daniela, istri Ghanim.

Radmanovic ditembak di kamar mandi, sementara Ghanim ditembak di kamar tidurnya. Peran Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou adalah sebagai pelaku penembakan langsung. Mereka terbukti melakukan aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan saksi terluka.

Dalam kasus terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson divonis 12 tahun penjara. Jenson dinyatakan bersalah karena membantu kedua terdakwa lainnya. Bantuan yang diberikannya meliputi pengaturan akomodasi, penjemputan, dan transportasi bagi para pelaku penembakan. Peran Jenson menunjukkan adanya jaringan terorganisir di balik tindak pidana ini.

Kasus pembunuhan ini menarik perhatian karena dugaan keterlibatan gangster Australia. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya perencanaan matang di balik aksi penembakan tersebut. Keterlibatan pihak ketiga yang membiayai dan memerintahkan penembakan menambah kompleksitas kasus ini.

Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Meskipun demikian, masih ada misteri terkait identitas dalang utama yang belum terungkap. Pihak berwenang kemungkinan akan terus berupaya untuk menuntaskan seluruh aspek kasus ini.

Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Indonesia. Keamanan dan ketertiban di Bali tetap menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi