Mevlut Coskun
-
News •Kejari Badung Ajukan Banding Atas Vonis Pembunuhan WNA Australia, Soroti Keadilan dan Senjata ApiKejaksaan Negeri Badung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pembunuhan WNA Australia, dengan alasan putusan belum memenuhi rasa keadilan dan mengabaikan dakwaan terkait kepemilikan senjata api.
-
News •Pengadilan Denpasar Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pembunuh WN AustraliaPengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dalam kasus vonis pembunuhan WN Australia di Bali yang terencana.