Kejari Badung Ajukan Banding Atas Vonis Pembunuhan WNA Australia, Soroti Keadilan dan Senjata Api

Kejaksaan Negeri Badung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pembunuhan WNA Australia, dengan alasan putusan belum memenuhi rasa keadilan dan mengabaikan dakwaan terkait kepemilikan senjata api.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Badung Ajukan Banding Atas Vonis Pembunuhan WNA Australia, Soroti Keadilan dan Senjata Api
Kejaksaan Negeri Badung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pembunuhan WNA Australia, dengan alasan putusan belum memenuhi rasa keadilan dan mengabaikan dakwaan terkait kepemilikan senjata api. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri Badung secara resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus pembunuhan seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia. Langkah ini diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 13 Maret 2025, menyusul vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa utama dalam perkara tersebut. Pengajuan banding ini merupakan bentuk keberatan JPU atas beberapa aspek putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Pengajuan banding dilakukan untuk terdakwa Darcy Fransesco Jenson, Melvut Coskun, dan Paea IMeddlemore Tupou, yang terlibat dalam insiden tragis yang mengakibatkan kematian korban ZR dan luka berat pada SG. Proses pengajuan banding ini telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar, memanfaatkan aplikasi E-berpadu. Aplikasi ini memastikan bahwa upaya hukum tersebut terverifikasi secara resmi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Badung, Gde Ancana, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding didasarkan pada keyakinan JPU bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. JPU berpendapat bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian fatal, dan terdapat pertimbangan hukum yang diabaikan dalam vonis tersebut. Setelah pengajuan banding ini, JPU akan menunggu hasil putusan dari tingkat banding.

Salah satu pertimbangan utama JPU dalam mengajukan banding adalah keyakinan bahwa putusan untuk ketiga terdakwa belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. JPU menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan korban ZR meninggal dunia dan korban SG mengalami luka berat. Hal ini menjadi dasar kuat bagi JPU untuk mencari keadilan yang lebih substantif melalui proses banding.

Secara spesifik, untuk perkara terdakwa Darcy Fransesco Jenson, Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga JPU. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan peran terdakwa dalam membantu mempermudah Melvut Coskun dan Paea IMeddlemore Tupou menguasai serta menggunakan senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman berat termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pengabaian dakwaan ini oleh majelis hakim menjadi poin krusial yang disoroti oleh JPU, karena dianggap mengurangi bobot kejahatan yang dilakukan. JPU berupaya agar aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api ini mendapatkan perhatian yang semestinya dalam putusan hukum.

Sebelumnya, dua terdakwa utama yang bertindak sebagai eksekutor, Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26), telah divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mereka melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal lain terkait.

Vonis 16 tahun penjara ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dipenjara selama 18 tahun. Perbedaan tuntutan dan vonis ini menjadi salah satu pemicu JPU untuk mengajukan banding, dengan harapan hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Dalam berkas perkara terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson divonis 12 tahun penjara. Hakim menilai Jenson terbukti membantu kedua terdakwa lainnya dalam menyiapkan akomodasi, penjemputan, hingga transportasi yang mendukung aksi pembunuhan tersebut. Meskipun perannya berbeda, hakim menilai bahwa tindakan ketiga terdakwa, termasuk Jenson, telah direncanakan secara sistematis.

Sidang kasus ini juga mengungkapkan adanya sosok anonim yang diduga membiayai tiket, sewa vila, persenjataan, dan memberikan perintah untuk menembak korban. Keberadaan sosok misterius ini hingga kini belum terungkap, menambah kompleksitas dalam kasus pembunuhan WNA Australia ini.

Kasus penembakan brutal ini pertama kali mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 14 Juni. Insiden ini diduga melibatkan gangster Australia dan menarik perhatian luas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi