Sorot
{{caption}}
Operasional MBG Depok Berhenti Sementara, Pekerja Dapur Ikut Diliburkan

{{caption}}
Ibu dan Dua Anak Diduga Keracunan Susu MBG, Ini Kata Pengelola SPPG

{{caption}}
Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional

{{caption}}
Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak 50 Persen untuk Industri Film

{{caption}}
Pramono Batal Pindahkan Patung Jenderal Sudirman

{{caption}}
Bukan Bid'ah, Ini Sejarah Tasyakuran Sepulang Haji di Indonesia

Topik Terkait
{{caption}}
Polri Serahkan 320 WNA Sindikat Judi Online Internasional ke Kemenimipas

Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan 320 warga negara asing anggota sindikat judi online internasional kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut, menindaklanjuti penggerebekan di Jakarta.

{{caption}}
Kemenimipas Dalami Sosok Penjamin WNA Judi Online di Kasus Hayam Wuruk

Kemenimipas serius mendalami peran penjamin WNA judi online yang terlibat kasus di Hayam Wuruk Plaza Tower, mengungkap potensi pelanggaran keimigrasian dan jaringan internasional.

{{caption}}
Polri Titipkan 320 WNA Kasus Judi Online Internasional ke Kemenimipas

Polri telah menitipkan 320 WNA yang terlibat kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Penangkapan WNA judi online ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas sindikat kejahatan

{{caption}}
Bareskrim Buru Sponsor 320 WNA Pelaku Judi Online di Jakarta

Bareskrim Polri memburu sponsor dan penyedia fasilitas bagi 320 WNA pelaku judi online jaringan internasional yang digerebek di Jakarta Barat.

{{caption}}
Polri Pindahkan 321 WNA Pelaku Judi Online ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjut

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 WNA pelaku judi online jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi. Pemindahan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi daring yan

{{caption}}
Polisi Dalami Peran 321 WNA yang Digerebek di Kasus Judi Online Internasional

Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di sejumlah lokasi keimigrasian.

{{caption}}
321 WNA Jaringan Judol Internasional Dipindahkan Ke Tahanan Imigrasi

Sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Lalu 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

{{caption}}
Polisi Ungkap Modus WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk: Bebas Visa hingga Overstay

Polisi menjelaskan cara ratusan WNA terlibat dalam praktik judi ilegal di Hayam Wuruk Plaza Tower.

WNA
{{caption}}
Tak Semua WNA ke Bali buat Liburan, 2 Cewek Rusia dan 1 Nigeria ini Malah Jual Diri Lewat Prostitusi Online

Ketiga WNA tersebut berinisial AR (27) dan ED (22) asal Rusia, serta EJN (21) asal Nigeria.

{{caption}}
Imigrasi Jakpus Tangkap Lima WNA Pelaku Penipuan Love Scamming Jaringan Internasional

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berhasil menangkap lima WNA yang diduga terlibat dalam penipuan love scamming daring dan pelanggaran keimigrasian, mengungkap jaringan internasional yang merugikan banyak korban.

{{caption}}
Imigrasi Amankan 196 WNA di Jabodetabek, Terungkap Modus Investor dan Sponsor Fiktif

Warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek dihadirkan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta

{{caption}}
Fakta 3 WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Jakut, Langgar Aturan Keimigrasian!

Tiga Warga Negara Nigeria harus angkat kaki dari Indonesia setelah Imigrasi Jakarta Utara melakukan deportasi WNA Nigeria karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan overstay.

{{caption}}
Fakta Mengejutkan: 97 WNA Dideportasi Imigrasi Jakpus, Mayoritas dari Nigeria!

Imigrasi Jakarta Pusat telah melakukan **deportasi WNA** sebanyak 97 orang dari 190 yang ditangkap sepanjang Januari-Oktober 2025, mayoritas melanggar batas izin tinggal.

{{caption}}
Fakta Mengejutkan: 97 WNA Dideportasi Imigrasi Jakpus, Mayoritas dari Nigeria!

Imigrasi Jakarta Pusat telah melakukan **deportasi WNA** sebanyak 97 orang dari 190 yang ditangkap sepanjang Januari-Oktober 2025, mayoritas melanggar batas izin tinggal.