Terlibat Kasus Scammer, Tiga WNA Nigeria Diamankan di Jakarta Pusat
Tiga WNA Nigeria diduga terlibat kasus scammer dan penipuan online berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Pusat. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap barang bukti mencurigakan yang menguatkan dugaan tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat baru-baru ini berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran izin tinggal atau overstay di wilayah ibu kota. Mereka kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ketiga WNA tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24), diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan daring. Modus operandi mereka dikenal sebagai scammer, yang seringkali merugikan masyarakat melalui berbagai skema penipuan. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, mengonfirmasi dugaan serius ini pada Senin, 24 November. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing individu. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas kejahatan transnasional di Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Status Izin Tinggal WNA Nigeria Scammer
Penangkapan tiga WNA Nigeria ini bermula dari operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan di salah satu apartemen. Lokasi penangkapan berada di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah mendapatkan laporan intelijen. Petugas sempat menghadapi perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindar dari pemeriksaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan instansi terkait. Saat petugas mendatangi unit apartemen, para WNA tersebut tidak segera membukakan pintu. Namun, tim gabungan berhasil mengatasi perlawanan dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, didapatkan informasi bahwa OVO, OFE, dan NCC merupakan warga negara Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan oleh izin tinggal mereka. "Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan," kata Pamuji Raharja.
Status overstay ini menjadi dasar utama penahanan mereka oleh pihak Imigrasi. Dugaan keterlibatan dalam kasus scammer kemudian muncul setelah penemuan barang bukti di lokasi. Pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengembangan kasus ini.
Barang Bukti Kuat Mengarah pada Tindak Pidana Scammer
Dugaan keterlibatan ketiga WNA Nigeria dalam kasus scammer semakin menguat setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Ronni Fajar Purba menyebutkan bahwa barang-barang tersebut disinyalir digunakan untuk tindak pidana penipuan online. Penemuan ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit laptop dan 12 unit telepon genggam. Selain itu, petugas juga menyita 43 kartu debit dan sejumlah kartu perdana dari berbagai operator telekomunikasi. Enam buku rekening bank juga ditemukan, menambah daftar barang bukti yang mengindikasikan aktivitas ilegal.
Ronni Fajar Purba menambahkan bahwa ketiga WNA tersebut juga teridentifikasi masuk dalam grup Telegram yang berkaitan dengan judi online. "Mereka juga masuk dalam grup telegram di mana mereka gabung pada grup judol juga," ujarnya. Keterlibatan dalam grup semacam ini semakin memperkuat dugaan modus operandi penipuan terorganisir.
Pihak Imigrasi Jakarta Pusat masih terus mendalami keterlibatan OVO, OFE, dan NCC dalam kasus scammer ini. Penyelidikan akan mencakup analisis forensik terhadap perangkat elektronik yang disita. Hal ini untuk mengungkap jaringan dan korban yang mungkin telah dirugikan oleh aksi mereka.
Sumber: AntaraNews