Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 Narapidana kemarin, Kamis (17/8) lalu.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 Narapidana kemarin, Kamis (17/8) lalu.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pemberian remisi umum telah dijalankan sesuai peraturan dan berlaku bagi seluruh Narapidana, termasuk tindak pidana korupsi. “Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi," kata Rika dalam keteranganya, Sabtu (18/8).
Merdeka.com
Sebagaimana, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
kata Rika.
Sehingga, Rika mengatakan pemberian remisi dapat dilakukan asalkan narapidana yang dimaksud memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. "Mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” ujarnya Rika.
1.Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm) 2.Joko Priono Bin Kari (Alm) 3.Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm) 4.Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm) 5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo 7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar 8. Almubarak Bin Umar ( Alm ) 9. Wiyono, S.E. Bin Suparman 10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin 11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm) 12. Soeharto Bin Yakoen 13. Sudarsono Bin Rahmad 14. Josua Siahaan 15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm) 16. Johan, S.Pd.K Bin Puding
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaUcapan ini buntut deklarasi Relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu).
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaTim SAR Gabungan menghentikan upaya evakuasi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaNantinya, Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya