Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 Narapidana kemarin, Kamis (17/8) lalu.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pemberian remisi umum telah dijalankan sesuai peraturan dan berlaku bagi seluruh Narapidana, termasuk tindak pidana korupsi. “Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi," kata Rika dalam keteranganya, Sabtu (18/8).

"Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas diantaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,”
kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti

Merdeka.com

Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Sebagaimana, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi,"

kata Rika.

Sehingga, Rika mengatakan pemberian remisi dapat dilakukan asalkan narapidana yang dimaksud memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. "Mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” ujarnya Rika.

Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1.Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm) 2.Joko Priono Bin Kari (Alm) 3.Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm) 4.Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm) 5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)

6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo 7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar 8. Almubarak Bin Umar ( Alm ) 9. Wiyono, S.E. Bin Suparman 10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin 11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm) 12. Soeharto Bin Yakoen 13. Sudarsono Bin Rahmad 14. Josua Siahaan 15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm) 16. Johan, S.Pd.K Bin Puding

Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo

Narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Dorong Budiman Sudjatmiko Jadi Wakilnya Prabowo
PDIP Dorong Budiman Sudjatmiko Jadi Wakilnya Prabowo

Ucapan ini buntut deklarasi Relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu).

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron
Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron

Diketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Tim SAR Resmi Hentikan Evakuasi 8 Penambang di Banyumas, Ini Alasannya
Tim SAR Resmi Hentikan Evakuasi 8 Penambang di Banyumas, Ini Alasannya

Tim SAR Gabungan menghentikan upaya evakuasi pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kekayaan Cawapres Gibran Rakabuming Raka Tembus Rp26 M: Detail Harta & Asetnya Terungkap
Mengintip Kekayaan Cawapres Gibran Rakabuming Raka Tembus Rp26 M: Detail Harta & Asetnya Terungkap

Nantinya, Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya