Sulsel Terapkan Pembatasan Gawai Siswa Sejak Awal, Lindungi Anak dari Dampak Medsos
Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan kebijakan pembatasan gawai siswa di sekolah telah berlaku sejak lama, bertujuan melindungi anak dari risiko media sosial dan internet. Kebijakan pembatasan gawai siswa ini diperkuat dengan dukungan aturan pemerintah da
Makassar, Sulawesi Selatan – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa di lingkungan sekolah sejak awal masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif media sosial dan internet yang semakin masif. Kebijakan ini menekankan pentingnya lingkungan belajar yang kondusif tanpa gangguan gawai.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa pembatasan gawai siswa di sekolah sudah diberlakukan sejak dirinya menjabat. Ia juga memberikan apresiasi terhadap terbitnya aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial, khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diharapkan membawa manfaat besar bagi seluruh anak di Indonesia, memastikan pertumbuhan mereka yang cerdas dan berkarakter.
Perintah kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk melaksanakan program pembatasan gawai telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Hal ini didasari oleh pengamatan bahwa banyak siswa cenderung lebih banyak bermain gawai saat proses pembelajaran berlangsung. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan generasi yang melek teknologi namun tetap bijak dalam penggunaannya.
Gubernur Sulsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Digital
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai siswa di sekolah merupakan langkah awal yang telah dijalankan di wilayahnya. Kebijakan ini bertujuan utama untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial atau internet yang tidak terkontrol. Beliau menyampaikan hal ini dalam sebuah acara Syawalan Muhammadiyah Sulsel di Makassar, yang turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Gubernur merasa bersyukur bahwa inisiatif ini telah diterapkan sejak awal masa kepemimpinannya, jauh sebelum adanya penegasan dari pemerintah pusat. Ia juga menyambut baik dan mengapresiasi adanya aturan yang lebih tegas mengenai pembatasan penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. "Kami terima kasih banyak penegasan dan penguatan dari Bapak Menteri, mudah-mudahan bisa berlaku untuk seluruh anak kita. Karena ini yang dapat manfaat adalah kita semuanya," ujarnya, menyoroti manfaat jangka panjang bagi generasi muda.
Perintah untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulsel setelah melihat fenomena banyaknya siswa yang terdistraksi oleh gawai selama jam pelajaran. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah provinsi dalam menjaga kualitas pendidikan dan fokus belajar siswa. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih efektif dan produktif.
Dukungan Disdik Sulsel dan Peran Teknologi dalam Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan aturan pembatasan gawai, khususnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dukungan ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masa depan anak-anak dari risiko digital. PP Tunas menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur penggunaan sistem elektronik demi keamanan dan kesejahteraan anak.
Meskipun ada pembatasan, Disdik Sulsel tetap mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pendidikan. Digitalisasi pembelajaran dinilai sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di era modern ini. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap berada dalam pengawasan ketat untuk memastikan penggunaannya positif dan konstruktif. Hal ini menunjukkan pendekatan seimbang antara pembatasan dan pemanfaatan teknologi.
Pemanfaatan teknologi secara bijak diharapkan dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam pembelajaran, bukan sebagai sumber gangguan. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan orang tua menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Dengan demikian, siswa dapat memperoleh manfaat maksimal dari teknologi tanpa terjerumus pada dampak negatifnya.
Peran Perempuan dan Ketahanan Digital Keluarga
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, telah menekankan pentingnya peran perempuan dalam menjaga ketahanan digital keluarga. Di tengah derasnya arus teknologi informasi, keluarga dihadapkan pada berbagai peluang sekaligus risiko. Peran aktif perempuan sebagai ibu dan pendidik di rumah sangat krusial dalam membimbing anak-anak menggunakan media digital secara bertanggung jawab.
Fatmawati Rusdi menyatakan bahwa di era digital ini, masyarakat dihadapkan pada tantangan baru yang memerlukan kecermatan, etika, dan kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial dan perangkat digital. Hal ini menggarisbawahi bahwa perlindungan anak dari dampak negatif teknologi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi juga keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.
Edukasi dan pendampingan dari orang tua, khususnya ibu, dapat membentuk kebiasaan digital yang sehat pada anak. Dengan ketahanan digital keluarga yang kuat, anak-anak diharapkan mampu menyaring informasi, menghindari konten berbahaya, dan memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan edukatif. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan generasi penerus.
Sumber: AntaraNews