Sosialisasi Penerapan Jam Malam Pelajar di Bandung Mulai Digencarkan
Sosialisasi dilakukan di titik-titik keramaian pelajar dan anak muda seperti Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan kawasan sekitarnya.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung menggelar sosialisasi jam malam untuk pelajar, Selasa malam (3/6), menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang membatasi aktivitas pelajar di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Sosialisasi dilakukan di titik-titik keramaian pelajar dan anak muda seperti Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan kawasan sekitarnya.
“Baik dari Gubernur maupun Pemkot Bandung telah menginstruksikan agar pelajar tidak lagi berada di jalan setelah pukul 21.00 WIB karena diberlakukan jam malam,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat memantau kegiatan di Jalan Asia Afrika.
Jam Malam Pelajar Berlaku di Seluruh Bandung
Kapolrestabes menekankan, sosialisasi tidak hanya menyasar kawasan wisata atau nongkrong, tapi seluruh wilayah Kota Bandung.
“Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelajar. Kami hanya mengimbau agar mereka segera pulang ke rumah setelah jam sembilan malam,” jelas Budi.
Tak hanya melalui pengeras suara di lapangan, petugas juga menggunakan mobil penyuluhan Binmas yang dilengkapi speaker untuk menyampaikan imbauan ke warga secara mobile.
Budi menambahkan, sosialisasi dan pemantauan akan dilakukan setiap hari oleh Kapolsek, Camat, dan Danramil di tingkat kecamatan.
“Ya yang pasti kalau untuk para Kapolsek dengan Camat, dan juga Danramil nanti akan melaksanakan kegiatan yang sama setiap hari di tempat-tempat yang diduga tempat berkumpulnya para pelajar di malam hari ini,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan petugas gabungan aktif menyusuri kawasan Braga dan Asia Afrika. Sesekali, mereka menghampiri anak muda dan menanyakan data diri untuk memastikan status pelajar mereka.
Dasar Aturan
Kebijakan ini tertuang dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Wali Kota Bandung, M. Farhan, telah menindaklanjuti SE tersebut untuk diterapkan secara lokal.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pelajar SD, SMP, hingga SMA dan bertujuan mencegah pergaulan negatif serta kriminalitas remaja di malam hari.