Meski Libur, Pemkot Bandung Jalankan Jam Malam Pelajar
Aturan jam malam mulai diterapkan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah Kota Bandung memastikan kebijakan jam malam bagi pelajar tetap diberlakukan meskipun memasuki libur panjang sekolah dan akhir pekan. Patroli pengawasan pun tetap digelar setiap malam hingga pukul 21.00 WIB.
“Tetap, hari libur juga kita laksanakan sampai jam 9 malam. Sabtu sampai Minggu juga jalan terus. Pokoknya, intinya ini kegiatan sangat positif, karena kalau anak-anak ini kurang tidur, pasti tidak akan sehat,” kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Bandung, Sabtu (7/6).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program pembatasan aktivitas malam bagi pelajar yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat. Tujuannya, selain membangun kedisiplinan, juga menjaga kesehatan fisik dan spiritual peserta didik.
“Karena ini akan mendisiplinkan anak-anak kita. Selain itu, bakal menjadi sehat, juga pasti mereka akan menjalankan ibadah dimulai dari tahajud, shalat subuh dan seterusnya. Disiplin waktu ini memang sangat ditentukan,” jelas Erwin seperti dilansir dari Antara.
Ketentuan Jam Malam Pelajar
Aturan jam malam mulai diterapkan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Surat tersebut memuat pembatasan aktivitas malam bagi pelajar hingga pukul 21.00 WIB.
Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, aturan ini tidak berlaku bagi siswa yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan; terlibat dalam kegiatan keagamaan yang diketahui atau didampingi orang tua; dan dalam kondisi darurat
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Farhan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak sekolah di Bandung untuk aktif menegakkan aturan jam malam. Menurutnya, partisipasi semua pihak penting agar kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.