Suara Pelajar Bandung soal Jam Malam, Pilih Pulang Ketimbang Diamankan
Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini diharapkan dapat menekan perilaku negatif pada pelajar, seperti perkelahian atau tawuran.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan jam malam untuk pelajar sekolah. Di Kota Bandung, pembatasan jam malam mulai diberlakukan pada malam ini, Senin (2/6).
Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini diharapkan dapat menekan perilaku negatif pada pelajar, seperti perkelahian atau tawuran.
Aturan ini diterbitkan lewat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam buat peserta didik.
"Jam malam akan diberlakukan malam ini, jam 21 sampai jam 4 pagi," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan kepada awak media, di Bandung, Senin 2 Juni 2025.
Reaksi Pelajar
Terkait aturan jam malam, Kadayu Wastu (18), seorang siswa kelas 10 SMK di Bandung, merasa aktivitasnya di luar sekolah bakal menjadi terbatas. Maklum, kata dia, waktu untuk kumpul dengan kawannya hanya sejak sore hingga malam. Biasanya, waktu kumpul bisa lewat dari jam 10.
Kendati begitu, dia bilang bakal tetap mengikuti aturan yang berlaku bila diarahkan untuk pulang saat masih nongkrong di atas jam 9 malam.
“Iya kalau misal disuruh pulang ya pulang aja. Asal kaya enggak diamankan aja,” saat dijumpai, Senin (2/6).
“Karena kan kita juga bisa pulang sendiri. Kalau enggak bisa pulang ya enggak mungkin keluar,” katanya.
Teknis Penerapan Jam Malam di Bandung
Adapun teknis pelaksanaan di lapangan, Farhan mengatakan bakal dilakukan dengan semacam patroli. Dia bilang tak ada sanksi jika memang tidak ditemukan pelanggaran dari pelajar.
Siswa yang masih berkeliaran malam-malam hanya diberi pembinaan lewat arahan.
“Keliling saja. Nanti ditanya, kan kelihatan mana yang masih wajah siswa dan bukan. Ditanya rumah di mana, namanya siapa, punya KTP atau enggak. Kalau ternyata tahu rumahnya di mana, dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” jelas dia.
“Tidak ada penindakan,” ucapnya.
Farhan menambahkan bahwa yang akan terlibat dalam patroli kebijakan ini ialah seluruh aparatur daerah. Mulai dari Linmas kelurahan hingga kecamatan.
“Diperkuat oleh Linmas, oleh Satpol PP tingkat kecamatan,” ujarnya.