
Sekelompok Massa Rusak Lapak Jarah Dagangan di Pasar Kutabumi Tangerang, 10 Pedagang Terluka
Tidak hanya menganiaya para pedagang, ratusan diduga preman itu juga merusak kios serta menjarah dagangan serta uang para pedagang.
Tidak hanya menganiaya para pedagang, ratusan diduga preman itu juga merusak kios serta menjarah dagangan serta uang para pedagang.
Ratusan massa diduga preman menyerang, mengeroyok dan menganiaya sejumlah pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9).
Tidak hanya menganiaya para pedagang, ratusan diduga preman itu juga merusak kios serta menjarah dagangan serta uang para pedagang.
"Tiba-tiba saja orang-orang itu langsung menggeruduk, mereka membawa kayu, palu godam dan besi. Saya langsung dipukul bagian kepala, punggung dan lengan hingga luka-luka," kata pedagang aksesoris, Edwar Simbolon, di Pasar Kutabumi, Minggu (24/9) malam.
"Mereka mengatakan dari Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang," kata Edwar.
"Saya tidak tahu nasib rekan saya yang diculik. Tapi liat saja kondisi Pasar Kutabumi dirusak oleh mereka," ungkap Fikri.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Ghafar mengatakan, massa itu hanya mengajak pedagang agar mau direvitalisasi. Namun pada saat kejadian, polisi sedang mengawal pemilihan kepala desa. Sehingga bentrok antara massa dan para pedagang tidak bisa dihindari.
"Kemudian kami meluncur dari bebeberapa titik yang sedang melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa. Sekitar 15 personel kita terjunkan," kata Irfan.
Korban luka-luka sekitar 10 pedagang dan kios/los yang rusak ada puluhan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas tiba di loby Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB.
Baca SelengkapnyaIa hendak menukar beberapa sendok dagangannya dengan sepiring nasi.
Baca SelengkapnyaPedagang nasi goreng itu hanya bisa termenung melihat penjual lain yang dagangannya lebih ramai.
Baca SelengkapnyaSang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu.
Baca SelengkapnyaKegiatan peninjauan pasar ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKeluhan itu pun menjadi catatan baginya dan akan diteruskan ke pihak PSI di DPRD DKI Jakarta dan pihak Pemprov DKI.
Baca Selengkapnya