Tanpa Perlawanan, Begini Detik-Detik Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Dibongkar Usai Preman Ancam Pensiunan Polisi
Sebelumnya kepolisian meringkus preman berkedok ormas pengancam pensiunan polisi berpangkat Iptu di Pasar Induk Kramat Jati.

Rabu (14/5) malam, kepolisian berbondong-bondong mendatangi Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur. Sambil memakai seragam cokelat lengkap dengan baret di kepala, puluhan polisi ditemani anggota TNI, Satpol PP dan pengelola Pasar Induk Kramat ati.
Bukan untuk membongkar kasus tindak pidana seperti biasanya, melainkan menertibkan lokasi dijaga sekelompok preman mengaku 'yang punya wilayah' dari organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten.
Blok demi blok pasar disisir petugas gabungan, suasana hiruk pikuk pasar seakan terhenti sebentar. Sorot mata para pedagang sekitar sorot mata para pedagang seakan langsung terfokus dengan kedatangan aparat tiga pilar membuat mereka bertanya-tanya.
Tanpa menghiraukan pandangan para pedagang, petugas gabungan hanya terus menyusuri blok pasar hingga tembus ke area belakang dekat dengan musala pasar. Dilihat mereka, sebuah pos jaga yang dibangun dengan bahan bangunan seadanya. Di bagian tembok tertera BPPKB Banten dengan cat merah.

Bila menelisik ke bagian dalamnya, terpampang satu buah kemeja hitam milik anggota ormas tersebut.
Tanpa berpikir panjang, petugas langsung menggeruduk pos ormas tanpa ada penghuninya.
"Pimpinan kami, bapak Kapolda Metro Jaya, dan kapolres tidak ada namanya di pasar pos ormas yang ganggu, meresahkan pedagang, maupun pengunjung," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/5).

Satu persatu aset milik ormas seperti galon lengkap dengan dispenser, lemari, baju dan segala macamnya diangkut dan dipindahkan ke pos jaga pasar. Tanda-tanda senjata tajam (sajam) juga tidak ditemukan sama sekali oleh petugas.
Dengan bermodalkan linggis dan balok kayu, pos tersebut langsung dilululantahkan aparat gabungan tanpa menyisakan apapun.
"Mereka (ormas BPPKB Banten) pada kabur semua, mungkin mereka sudah cek, kita mau melaksanakan sweeping disitu mereka sudah kabur semua," ucap Rusit.
Satu jam berlangsung proses pembongkaran, tidak ada tanda-tanda perlawanan dari pihak ormas pasca pembongkaran.
Berdasarkan dokumen dari DPP BPPKB Banten, kepengurusan unit ormas tersebut di pasar telah disahkan untuk periode 2025–2030. Namun, keberadaan fisik posko dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola lingkungan pasar yang diatur oleh PD Pasar Jaya.
Kepolisian tetap menyiagakan personel di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas setelah pembongkaran. Hingga laporan terakhir, situasi di sekitar pasar tetap kondusif dan aman.
Preman Ancam Pensiunan Polisi di Pasar Induk Kramat Jati Ditangkap
Sebelumnya kepolisian meringkus preman berkedok ormas inisial PP yang mengancam pensiunan polisi berpangkat Iptu sebagai tersangka pengancaman di Pasar Induk Kramat Jati. Korban merupakan kepala keamanan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tersangka diamankan setelah korban membuat laporan di Polsek Kramat Jati pada 10 Mei 2025 lalu.
"Berdasarkan hasil analisa kepolisian, Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku, kemudian Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku," ujar Resa dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Kronologi
Kejadian pengancaman tersebut terjadi pada 10 Mei di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tanpa sebab tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan melontarkan kata-kata berupa pengancaman.
"Pelaku tanpa sebab langsung mendorong dengan badan lalu mengatakan 'mau ngajakin ribut lu, kenapa semua pedagang saya enggak boleh dagang, atas perintah siapa itu'," ucap Resa.
Pensiunan polisi itu tidak ingin terlibat dengan cekcok dengan preman tersebut. "Saat korban berusaha mengejar pelaku, situasinya tidak memungkinkan," ujar dia.
Setelah penyelidikan, penyidik langsung meringkus PP di kontrakannya kawasan Kramat Jati Jakarta Timur pada Rabu (14/5) dini hari. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama selama satu tahun.