Respons Kejagung soal WNA Pimpin BUMN: Tetap Bisa Ditindak Kalau Korupsi
"Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara," tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons regulasi soal Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memimpin BUMN.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, pihaknya akan tetap menjalankan sanksi jika terbukti bersalah.
“Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” tutur dia di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10).
Anang mengatakan, sudah banyak contoh kasus terkait penegakan hukum WNA menggunakan aturan di Indonesia. Mulai dari perkara pidana narkoba hingga korupsi.
Di Kejagung misalnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan warga negara Hungaria Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG sebagai tersangka kasus proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.
“Ada beberapa kasus, contoh yang di pidana militer kan tersangkanya kerugian negara asing, dijadikan tersangka juga, dan sekarang kalau enggak salah mau direcanakan sidang wacana in absentia kalau enggak salah,” jelas dia.
Dalam proses penegakan hukum terhadap WNA, Anang menyatakan petugas tetap bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana komitmen menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan RI selama ini.
"Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara yang seperti apa,” ungkap Anang.
Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN
Presiden Prabowo Subianto membolehkan ekspatriat berada dalam jajaran pengurus di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, dia sudah mengubah regulasinya.
Prabowo mulanya bercerita soal upaya memperkuat kinerja perusahaan pelat merah. Untuk itu, dia meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerapkan tata kelola berstandar internasional.
"Saya juga telah meminta manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional, mereka bisa mencari talenta terbaik, orang-orang paling cerdas untuk bergabung," kata Prabowo dalam Forbes Global CEO Conference, di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10).
Dalam mendukung hal tersebut, Kepala Negara juga telah mengubah aturan bagi jajaran Dewan Direksi BUMN. Termasuk membolehkan orang asing untuk masuk dalam daftar pengurus.
"Selain itu, saya telah mengubah regulasi, sehingga kini ekspatriat atau non-WNI juga dapat memimpin BUMN kita. Jadi, saya sangat antusias dengan perubahan ini," tegasnya.
Sejalan dengan perintah itu, pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebelumnya telah menempatkan dua warga asing di jajaran Dewan Direksi.
Keduanya adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Penunjukkan tersebut tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia pada Rabu, 15 Oktober 2025.