Realisasi Pajak Daerah Kaltara Triwulan I 2026 Lampaui Target, PBBKB Jadi Dominator
Penerimaan Pajak Daerah Kaltara pada triwulan pertama 2026 berhasil melampaui target awal, didominasi oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), menunjukkan pertumbuhan ekonomi daerah yang positif.
Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk tahun 2026 pada triwulan pertama telah berhasil melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Labo, menyatakan bahwa target pajak dan retribusi daerah untuk triwulan pertama adalah sebesar 15 persen dari target murni Rp1,026 triliun. Namun, hingga akhir Maret 2026, realisasi sudah mencapai lebih dari 16 persen.
Penerimaan terbesar pajak daerah Kaltara didominasi oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Rokok juga memberikan kontribusi signifikan terhadap capaian ini.
Dominasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Optimalisasi Potensi Lain
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak daerah Kaltara. Tomy Labo menjelaskan bahwa ada tujuh jenis pajak daerah yang dipungut di Kaltara. Jenis-jenis pajak tersebut meliputi PBBKB, BBNKB, PKB, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Meskipun PBBKB mendominasi, Bapenda Kaltara terus berupaya mengoptimalkan potensi dari jenis pajak lainnya. Salah satu fokus utama adalah Pajak Alat Berat, yang potensinya meningkat seiring dengan bertumbuhnya aktivitas proyek-proyek daerah dan proyek strategis nasional. Selain itu, sektor pertambangan di Kaltara juga turut mendorong peningkatan potensi penerimaan pajak ini.
Optimalisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua sektor yang berkontribusi terhadap ekonomi daerah juga memberikan kontribusi yang proporsional terhadap pendapatan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi keuangan Kaltara di masa mendatang.
Peningkatan Target dan Pembukaan Kembali Layanan Pajak
Target pajak dan retribusi daerah Kaltara untuk tahun 2026 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tomy Labo menyebutkan bahwa target tahun 2026 adalah Rp1,026 triliun, meningkat sekitar Rp45 miliar dari target tahun 2025. Peningkatan target ini mencerminkan optimisme terhadap potensi ekonomi Kaltara yang terus berkembang.
Sebagai instansi pelayanan publik, Bapenda Provinsi Kaltara telah membuka kembali layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan ini kembali beroperasi normal sejak Rabu (25/3) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kaltara yang tersebar di masing-masing kabupaten/kota. Pembukaan layanan ini dilakukan pascalibur dan cuti bersama Lebaran untuk memastikan masyarakat dapat kembali memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala UPTD Bapenda Wilayah Malinau, Aan Hartono, menegaskan bahwa UPTD Bapenda tidak menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) dan langsung membuka layanan. Bapenda Kaltara mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor guna menghindari denda keterlambatan sebesar satu persen setiap bulannya. Kepatuhan pajak masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Sumber: AntaraNews