Penghapusan Denda PKB Sulsel Dongkrak Pendapatan Pajak hingga Rp8 Miliar Sehari
Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan berhasil mendongkrak pendapatan pajak hingga Rp8 miliar per hari, menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program keringanan ini.
Makassar, Sulawesi Selatan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mencatatkan peningkatan signifikan dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyusul kebijakan penghapusan denda. Program keringanan ini menawarkan pembebasan denda 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Kebijakan ini berlaku selama bulan Juni 2026, memicu antusiasme besar dari masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar I, Mappanyukki Lutfi Fahmi Perkasa, mengungkapkan bahwa pendapatan pajak harian melonjak drastis. Sebelum program ini berjalan, rata-rata penerimaan pajak per hari di seluruh Sulsel berkisar Rp2 miliar. Namun, setelah kebijakan ini diberlakukan, angka tersebut mampu menembus Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per hari.
Peningkatan pendapatan ini menunjukkan efektivitas kebijakan Pemprov Sulsel dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, program ini juga menjadi bukti nyata bahwa keringanan pajak dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Masyarakat menyambut baik kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda yang memberatkan.
Kebijakan Progresif Pemprov Sulsel Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Keringanan ini ditujukan khusus bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, memberikan peluang besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulsel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Irvandi menegaskan bahwa Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan ini untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Pendekatan insentif ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Sulsel juga menyiapkan hadiah menarik pada program Gebyar Pajak ini bagi masyarakat yang taat membayar PKB.
Lonjakan Pendapatan Signifikan di Samsat Makassar I
Dampak positif dari kebijakan penghapusan denda PKB ini terlihat jelas dari data penerimaan pajak harian. Mappanyukki Lutfi Fahmi Perkasa, Kepala UPTD Samsat Makassar I, mengungkapkan lonjakan pendapatan yang luar biasa. Ia menyebutkan bahwa data penerimaan pajak pada periode normal sebelumnya hanya sekitar Rp2 miliar lebih. Namun, setelah program ini berjalan, total pemasukan uang di wilayah Sulsel tembus hingga Rp7 miliar bahkan Rp8 miliar per hari.
Antusiasme masyarakat untuk membayar pajak juga sangat tinggi, terlihat dari peningkatan jumlah pengunjung di kantor Samsat. Lutfi Fahmi Perkasa menjelaskan bahwa pada hari normal, jumlah wajib pajak yang datang sekitar 40 orang. Namun, semenjak program ini ada, jumlahnya melonjak drastis hingga hampir 200 orang per hari.
Peningkatan jumlah kunjungan dan pendapatan ini baru tercatat di Unit Samsat I Mappanyuki Makassar. Lutfi menambahkan bahwa angka tersebut belum termasuk gerai-gerai Samsat lainnya yang tersebar di 24 kabupaten/kota wilayah Sulsel. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan pendapatan yang terjadi adalah riil dan merata di seluruh provinsi.
Antusiasme Wajib Pajak dan Dampak Positif Program
Kebijakan penghapusan denda PKB ini disambut baik oleh masyarakat, termasuk Joni, salah seorang wajib pajak kendaraan. Joni merasakan langsung manfaat dari program ini setelah mendapat informasi dari teman-temannya. Ia berhasil mendapatkan potongan pajak meskipun kendaraannya menunggak selama dua bulan.
"Saya membayar pajak ini setelah mendapat info dari teman. Denda kendaraan ini masuk dua bulan, tapi alhamdulillah dapat potongan. Ini sangat membantu di masa sulit seperti sekarang ini," ujar Joni, yang merasa terbantu dengan adanya keringanan tersebut. Pemilik kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, menunjukkan antusiasme tinggi karena denda dihapus dan mendapatkan diskon 50 persen.
Program ini tidak hanya berhasil meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran wajib pajak. Dengan adanya insentif ini, banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunda pembayaran kini termotivasi untuk melunasi kewajiban mereka. Hal ini menciptakan siklus positif di mana pemerintah daerah mendapatkan pemasukan lebih, dan masyarakat merasa terbantu di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Sumber: AntaraNews