Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Marga
Laporan Rayen Pono tersebut telah teregister dengan nomor register LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri pada Rabu tanggal 23 April 2025.

Penyanyi Rayendie Rohy Pono atau lebih dikenal dengan nama Rayen Pono melaporkan musisi Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Mabes Polri. Laporan Rayen Pono tersebut telah teregister dengan nomor register LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri pada Rabu tanggal 23 April 2025.
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur," kata Rayen di Mabes Polri, Rabu (23/4).
Alasan Lapor Polisi
Rayen mengungkap alasan akhirnya melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. "Jadi memang, ya saya yakin Ahmad Dhani sudah melihat ramai di medis sosial kan kalau misalnya beliau itu memang rendah hati dan tidak punya niat baik harusnya bisa reach saya juga, harus datang ke saya juga," kata Rayen.
Menurut Rayen, saat terjadinya dugaan penghinaan itu tidak menegur langsung Ahmad Dhani. Namun Rayen mengatakan, Ahmad Dhani juga tidak ada itikad baik untuk meminta maaf pasca menghina marga Rayen dan telah menutup pintu maaf.
"Kayaknya sudah terlambat ya, kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi ya seperti yang kita ulang-ulang terus bahwa kita hanya merespons apa yang menjadi permintaan dari mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor aja," ujar dia.
Ahmad Dhani Bakal Dilaporkan ke MKD
Rayen juga menyinggung soal Ahmad Dhani yang kebal hukum setelah berhasil menduduki kursi parlemen. Dengan diterimanya laporannya itu, membuktikan tidak ada anggota dewan yang dapat kebal di mata hukum.
"Saya sih lebih mau menginfokan sama teman-teman ya entah buzzer atau siapapun gitu ya yang bilang bahwa seorang anggota dewan itu punya power. Sebenarnya salah konsep itu, teman-teman. Justru semakin pangkat, semakin jabatan orang semakin tinggi, justru perilaku mereka semakin terbatas dalam tanda kutip. Mereka harus semakin mengontrol diri, menjaga lisan, menjaga harga diri, dan menjaga marwah dari institusi-institusi masing-masing," tegas Rayen.
Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Jajang mengatakan, laporan terhadap Ahmad Dhani tidak akan berhenti di kepolisian. Kubu Rayen akan melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rencananya laporan tersebut akan dilakukannya pada Kamis (24/4) pukul 10.00 WIB.
"Kami akan lakukan ke MKD karena ini berkaitan dengan seorang jabatan publik yang seharusnya menjaga etika attitude, tapi tidak dilaksanakan baik," ucap Jajang.