Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penghinaan Marga
Musisi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga setelah nama Rayen Pono diubah menjadi 'Rayen Porno'.
Pada Rabu, 23 April 2025, musisi Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa bermula dari perubahan nama Rayen Pono menjadi 'Rayen Porno' dalam undangan debat terbuka di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta, pada 10 April 2025. Rayen Pono menganggap perubahan nama tersebut sebagai penghinaan yang disengaja.
Meskipun Ahmad Dhani telah meminta maaf, Rayen Pono tetap melanjutkan proses hukum. Ia menyerahkan sejumlah bukti, termasuk video live Ahmad Dhani saat berdiskusi dengannya di Senayan. Rayen Pono menegaskan bahwa pelaporan ini telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dituduhkan.
Selain ke Bareskrim, Rayen Pono juga berencana melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena status Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025, "Sebetulnya laporan hari ini merespons tantangan, kalau lihat di sosmed beliau nantang 'ya sudah laporkan saja'. Ini kami terima tantangan itu".
Dugaan Penghinaan dan Proses Hukum
Laporan Rayen Pono diterima dengan baik oleh Bareskrim Polri. Pihaknya menyerahkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan penghinaan marga. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kuasa hukum Rayen Pono juga akan mengadukan Ahmad Dhani ke MKD pada Kamis, 24 April 2025, terkait dengan status Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI. Langkah ini diambil untuk memproses Ahmad Dhani sesuai dengan jabatannya.
Rayen Pono merasa bertanggung jawab untuk membela kehormatan marga Pono dan keluarganya yang merasa sangat tersinggung atas ucapan Ahmad Dhani. Ia menekankan bahwa pelaporan ini bukan hanya soal permintaan maaf, melainkan tentang pembelaan martabat keluarga. Desakan dari keluarga di Ambon dan NTT juga menjadi pendorong kuat bagi Rayen Pono untuk menempuh jalur hukum.
Laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan unsur SARA. Penyebutan 'Rayen Porno' dianggap sebagai penghinaan yang meluas, bukan hanya menyasar individu, tetapi juga marga Pono secara keseluruhan. Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dan penghinaan.
Tanggapan Ahmad Dhani dan Perkembangan Kasus
Ahmad Dhani menanggapi laporan tersebut dengan sikap yang terkesan santai. Ia menyatakan bahwa setiap orang memiliki haknya masing-masing dalam hukum. Namun, sikap santai ini tidak mengurangi keseriusan kasus yang sedang dihadapi. Proses hukum akan terus berjalan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Rayen Pono akan dikaji oleh pihak berwajib.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Publik menantikan hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri dan proses pengaduan di MKD. Kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai pentingnya etika dan tanggung jawab dalam berkomunikasi, terutama di ranah publik.
Langkah hukum yang diambil Rayen Pono ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kata-kata, terutama yang berpotensi menimbulkan penghinaan dan SARA. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana seseorang dapat memperjuangkan hak dan martabatnya melalui jalur hukum yang tersedia.