Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR, Ini Penyebabnya
Kasus ini berawal dari undangan diskusi terkait kisruh royalti yang disebarkan oleh Ahmad Dhani.
Penyanyi Rayen Pono secara resmi melaporkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dhani dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
"Hari ini kita hadir secara langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI. Ini posisinya ada di gedung DPR RI, ya," kata Rayen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
"Untuk datang secara langsung, mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi 10," sambungnya.
Ahmad Dhani Disebut Hina Marga Pono
Rayen menilai Ahmad Dhani telah melakukan penghinaan terhadap marga Pono, yang banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut, sebagai anggota DPR, seharusnya Dhani bisa menjaga sikap dan ucapan.
"Penghinaan. Dugaan, penghinaan terhadap etis dan ras, dalam hal ini marga saya, marga keluarga saya Pono. Karena yang memiliki marga Pono itu bukan hanya Ryan Pono, tapi semua orang di Sabu NTT, di Sumba, di Kupang, seluruh NTT, di seluruh dunia, bahkan secara umum," tuturnya.
"Jadi Indonesia ini kaya akan budaya dan ras ini. Nah, Mas Dhani sebagai anggota Komisi 10, Komisi 10 itu Seni, Budaya, Pendidikan, Olahraga, dan lain-lain. Itu harusnya paham benar marwah ini. Sebenarnya itu, teman-teman. Kalau Mas Dhani itu bukan anggota Dewan, mungkin nggak akan seperti ini," sambungnya.
Sudah Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Rayen juga melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan, permintaan maaf dari Dhani tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Menurut saya ini penting. Langkah ini penting untuk diambil. Bukan untuk hari ini saja, tapi untuk ke depan supaya generasi kita belajar," ucapnya.
"Bahwa negara ini negara yang menjunjung tinggi etika, negara yang menjunjung tinggi sopan santun. Jadi saya mau bilang buat anak-anak muda, hidup santai boleh, tapi main-main nggak boleh. Gitu ya," pungkasnya.
Kasus ini berawal dari undangan diskusi terkait kisruh royalti yang disebarkan oleh Ahmad Dhani. Dalam undangan itu, nama Rayen ditulis menjadi "Rayen Porno".
Meski Rayen secara pribadi menyatakan telah memaafkan, keluarganya tetap merasa tersinggung dan mendorong pelaporan hukum.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025.
Rayen melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.