Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan hukuman pelanggaran etik kepada anggota DPR dari Fraksi Golkar, Beniyanto dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (26/5) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
"Yang pertama teguran keras kepada teradu," ujar Dek Gam kepada awak media.
Advertisement
Dilarang Maju Lagi di Dapil Sulawesi Tengah
Selain teguran keras, MKD juga menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi larangan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada Pemilu mendatang.
"Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," lanjutnya.
Advertisement
Laporan Penganiayaan
Sanksi ini dijatuhkan setelah Beniyanto dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra, pada 5 April 2025 lalu.
"Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan menjaga etika dewan," tutup Dek Gam.
Terkait proses hukum pidana atas penganiayaan tersebut, MKD menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.