MKD Proses Laporan Dugaan Pernyataan Rasial dan Hina Marga, Segera Dipanggil Ahmad Dhani
MKD segera memeriksa Ahmad Dhani sebagai pihak terlapor.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses dua laporan terhadap anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani. Wakil Ketua MKD DPR Agung Widyantoro mengatakan, MKD segera memeriksa Ahmad Dhani sebagai pihak terlapor.
Dhani dilaporkan MKD atas kasus pernyataan bernada rasial dan seksi saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, serta laporan dugaan penghinaan marga terhadap Rayen Pono.
"Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan," kata Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Waktu Pemeriksaan
MKD berencana memanggil Ahmad Dhani dalam waktu cepat. Bisa dipanggil pada esok hari atau pekan depan.
MKD Periksa Pelapor
Agung menjelaskan, MKD telah memeriksa pengadu yang melaporkan Ahmad Dhani. Pertama dilaporkan Joko Priyoski karena pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI.
"Bahwa pernyataan-pernyataan seorang anggota DPR di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas yang dihadiri oleh ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis. Demikian menurut pelapornya," ujar Agung.
Kedua adalah laporan Rayen Pono yang namanya diduga diplesetkan oleh Ahmad Dhani. Rayen melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina marga Pono.
"Nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau kah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," jelas Agung.