Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan pembelaannya dalam sidang pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dhani dilaporkan MKD atas dugaan kasus pernyataan bernada rasial dan seksi saat rapat Komisi X DPR dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan PSSI, serta laporan dugaan penghinaan marga terhadap musisi Rayen Pono.
Terkait masalah naturalisasi PSSI, Dhani menilai pernyataannya tidak salah. Dia hanya menekankan soal perbaikan sepal bola Indonesia.
"kita sebagai anggota parlemen semuanya ada di sana dan saya melihat kenyataan pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia, karena saya meyakini untuk memperbaiki sepak bola Indonesia itu harus ada yang namanya natural development seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Erick Tohir itu," kata Dhani di Gedung MKD DPR, Jakarta, Rabu (7/5).
Dhani menyebut, pernyataannya tidak menyinggung norma agama maupun norma-norma yang terkait dalam Pancasila.
"Saya tidak menyuruh untuk menyerahkan untuk kumpul kebo, saya untuk menyarankan dijodohkan. Mohon arahan yang mulia kalau memang ternyata saya bersama dengan Pancasila dan agama, saya koreksi pernyataan saya saat ini juga," tuturnya.
Kemudian, soal laporan Rayen Pono, Dhani menegaskan murni keselip lidah. Namun jika diproses hukum, dia siap menjalani.
"Lalu soal slip of the tounge itu yang mulia itu murni 100 persen slip of the tounge, dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian, dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada yang mulia dan itu 100 persen pure slip of the tounge," pungkasnya.
Dalam sidang itu, MKD memutuskan Dhani terbukti melanggar kode etik. Pentolan band Dewa 19 itu diberikan sanksi etik.
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam usai melakukan persidangan etik terhadap Dhani ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Dek Gam.
Dek Gam mengatakan, bahwa MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan ini.
"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," ucapnya
Dhani juga wajib menyampaikan permintaan maaf terhadap pernyataannya.
"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," tutup Dek Gam.