Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD: Seumur Hidup, Saya Tidak Pernah Merendahkan Marga

Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Muhammad Genantan Saputra
Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD: Seumur Hidup, Saya Tidak Pernah Merendahkan Marga
Anggota DPR Ahmad Dhani (merdeka)

Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Hal itu terkait perkataannya soal dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerinda ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Dhani di Gedung MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

Dhani mengaku hanya salah ucap hingga akhirnya ada marga yang tersinggung.

"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," tuturnya.

Dhani mengatakan, seumur hidupnya dia tidak pernah menistakan marga. Dia juga tak membeda-bedakan marga darah biru maupun tidak.

"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya," tuturnya.

Sanksi MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar kode etik. Pentolan band Dewa 19 itu diberikan sanksi etik.

Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam usai melakukan persidangan etik terhadap Dhani ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Dek Gam.

Dek Gam mengatakan, bahwa MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan ini.

"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," ucapnya

Dhani juga wajib menyampaikan permintaan maaf terhadap pernyataannya.

"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," tutup Dek Gam.

Rekomendasi